Sertifikasi BNSP untuk 46 skema kompetensi
Pelatihan 40 JP berbasis SKKNI, lalu uji kompetensi. Peserta yang kompeten mendapat Sertifikat Kompetensi BNSP.
- 46 skema
- 11 bidang
- 419 unit SKKNI
Katalog skema
Klik kartu untuk melihat syarat, fasilitas, dan unit kompetensi.
46 skema
Teknologi Informasi & Data
10 skema
Ahli Cloud ComputingLihat detailTutup
- FormatHybrid (uji tatap muka)
- Syarat pendidikanMin. D4/S1
- Durasi40 JP
Cloud computing merupakan paradigma teknologi yang memungkinkan akses, penyimpanan, dan pengelolaan sumber daya komputasi melalui jaringan internet, yang umumnya disediakan oleh penyedia layanan cloud.
Sertifikasi ini mencakup berbagai aspek dalam ekosistem cloud computing, termasuk pemahaman konsep dasar, keamanan, manajemen sumber daya, dan pengembangan aplikasi yang sesuai dengan lingkungan cloud. Para profesional yang memperoleh sertifikasi cloud computing biasanya diakui sebagai ahli yang mampu merancang, mengimplementasikan, dan menjaga solusi cloud yang efisien dan aman.
Persyaratan
- KTP
- Pas foto latar merah
- SK kerja (surat keterangan kerja)
- CV
- Memiliki laptop
- Ijazah minimal D4/S1
Fasilitas
- Modul & materi pembelajaran
- 4× pelatihan online via Zoom
- Rekaman pelatihan (Zoom)
- 1× uji kompetensi offline (tatap muka)
- Coffee break & makan siang
- Merchandise
Sertifikat yang didapat
- Sertifikat Pelatihan Ahli Cloud Computing (40 JP)
- Sertifikat Kompetensi BNSP Ahli Cloud Computing
| No | Kode unit | Judul unit |
|---|---|---|
| 1 | J.63HOS00.011.1 | Mengimplementasi Layanan Cloud yang Spesifik |
| 2 | J.63HOS00.008.2 | Membangun Virtualisasi Sesuai Kebutuhan Organisasi pada Public/Private/Hybrid/Sovereign Cloud |
| 3 | J.63HOS00.010.2 | Membangun Topologi Jaringan |
| 4 | J.63HOS00.013.2 | Menerapkan Rancangan Adaptasi untuk Deployment di Sistem Cloud |
| 5 | J.63HOS00.015.2 | Mengelola Aktivitas Rutin pada IaaS, PaaS, dan SaaS |
| 6 | J.63HOS00.017.2 | Memberikan Dukungan Teknis Atas Masalah Pengguna |
| 7 | J.63HOS00.018.2 | Melakukan Antisipasi Gangguan dan Ancaman terhadap Sistem Cloud |
| 8 | J.63HOS00.019.2 | Mengelola Insiden pada Sistem Cloud |
Junior Cyber SecurityLihat detailTutup
- FormatHybrid (uji tatap muka)
- Syarat pendidikanMin. D3
- Durasi40 JP
Sertifikasi keamanan cyber memiliki tujuan utama untuk memberikan pengakuan resmi terhadap pengetahuan dan keterampilan individu dalam melindungi sistem dan data dari ancaman keamanan digital.
Sertifikasi ini mencakup pemahaman mendalam tentang konsep keamanan informasi, teknik-teknik penilaian risiko, penanganan insiden keamanan, dan implementasi strategi keamanan yang efektif. Selanjutnya, dengan mendapatkan sertifikasi keamanan cyber, seorang profesional dapat memvalidasi kemampuannya dalam mengidentifikasi, mencegah, dan merespons terhadap serangan siber yang mungkin mengancam organisasi atau perusahaan.
Persyaratan
- KTP
- Pas foto latar merah
- SK kerja (surat keterangan kerja)
- CV
- Memiliki laptop
- Ijazah minimal D3
Fasilitas
- Modul & materi pembelajaran
- 4× pelatihan online via Zoom
- Rekaman pelatihan (Zoom)
- 1× uji kompetensi offline (tatap muka)
- Coffee break & makan siang
- Merchandise
Sertifikat yang didapat
- Sertifikat Pelatihan Junior Cyber Security (40 JP)
- Sertifikat Kompetensi BNSP Junior Cyber Security
| No | Kode unit | Judul unit |
|---|---|---|
| 1 | J.62090.001.01 | Menerapkan prinsip perlindungan informasi |
| 2 | J.62090.003.01 | Menerapkan prinsip keamanan informasi untuk penggunaan jaringan internet |
| 3 | J.62090.004.01 | Menerapkan prinsip keamanan informasi pada transaksi elektronik |
| 4 | J.62090.006.01 | Melaksanakan kebijakan keamanan informasi |
| 5 | J.62090.012.01 | Mengaplikasikan ketentuan/persyaratan keamanan informasi |
| 6 | J.62090.020.01 | Mengelola log |
| 7 | J.62090.032.01 | Menerapkan kontrol akses berdasarkan konsep/metodologi yang telah ditetapkan |
Cyber Security AnalystLihat detailTutup
- FormatOnline
- Syarat pendidikanMin. SMK RPL / S1 Informatika
- Durasi40 JP
Cyber Security Analyst adalah peran penting dalam melindungi sistem dan data dari ancaman siber. Sertifikasi ini mencakup berbagai aspek dalam keamanan dan manajemen risiko, termasuk keamanan jaringan, analisis ancaman, enkripsi data, serta penerapan strategi pertahanan siber di lingkungan bisnis. Profesional yang memiliki sertifikasi ini diakui sebagai ahli yang mampu mengidentifikasi, mencegah, dan merespons serangan siber secara efektif, serta merancang dan mengelola solusi keamanan yang berkelanjutan untuk melindungi aset digital perusahaan.
Persyaratan
- KTP
- Pas foto latar merah
- SK kerja (surat keterangan kerja)
- CV
- Memiliki laptop
- Ijazah minimal SMK RPL/Jaringan Komputer atau S1 Informatika
Fasilitas
- Modul & materi pembelajaran
- 4× pelatihan online via Zoom
- Rekaman pelatihan (Zoom)
- 1× uji kompetensi online
- Merchandise
Sertifikat yang didapat
- Sertifikat Pelatihan Cyber Security Analyst (40 JP)
- Sertifikat Kompetensi BNSP Cyber Security Analyst
| No | Kode unit | Judul unit |
|---|---|---|
| 1 | J.62090.008.01 | Melaksanakan Ketentuan Hukum yang Berlaku tentang Keamanan Informasi |
| 2 | J.62090.015.01 | Melaksanakan Koordinasi dan Pengarahan Pelaksanaan Tugas-Tugas Keamanan Informasi |
| 3 | J.62090.016.01 | Mengelola SDM yang Terkait dengan Tugas-Tugas Keamanan Informasi |
| 4 | J.62090.022.01 | Melakukan Evaluasi Kinerja Keamanan Informasi |
| 5 | J.62090.037.01 | Mendeteksi Kerentanan (Vulnerabilitas) Keamanan dan Potensi Pelanggaran |
| 6 | J.62090.039.01 | Mengimplementasikan Koreksi Atas Kerentanan Keamanan Informasi |
Web DeveloperLihat detailTutup
- FormatOnline
- Syarat pendidikanMin. S1
- Durasi40 JP
Seorang Web Developer memiliki tanggung jawab dan aktif dalam melaksanakan pekerjaannya, mampu menyelesaikan permasalahan atau tugas spesifik sesuai instruksi dan SOP yang berlaku, mampu membangun dan mengelola aplikasi berbasis web dengan bahasa pemrograman.
Pelatihan dan sertifikasi skema “Web Developer” mencakup materi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), bersertifikat resmi 40 JP, serta sertifikat kompetensi BNSP.
Persyaratan
- KTP
- Pas foto latar merah
- SK kerja (surat keterangan kerja)
- CV
- Memiliki laptop
- Ijazah minimal S1
Fasilitas
- Modul & materi pembelajaran
- 4× pelatihan online via Zoom
- Rekaman pelatihan (Zoom)
- 1× uji kompetensi online
- Merchandise
Sertifikat yang didapat
- Sertifikat Pelatihan Web Developer (40 JP)
- Sertifikat Kompetensi BNSP Web Developer
| No | Kode unit | Judul unit |
|---|---|---|
| 1 | TIK.SM03.001.01 | Menentukan arsitektur perangkat keras |
| 2 | M.702090.001.01 | Mengelola proyek secara terintegrasi (project integration management) |
| 3 | M.702090.002.01 | Mengelola ruang lingkup proyek (project scope management) |
| 4 | M.702090.005.01 | Mengelola kualitas proyek (project quality management) |
| 5 | J.62090.018 | Mengelola risiko keamanan informasi |
| 6 | J.620100.001.01 | Menganalisis tools |
| 7 | J.620100.002.01 | Menganalisis skalabilitas perangkat lunak |
| 8 | J.620100.003.01 | Melakukan identifikasi library, komponen atau framework yang diperlukan |
| 9 | J.620100.020.02 | Menggunakan SQL |
| 10 | J.620100.022.02 | Mengimplementasikan algoritma pemrograman |
| 11 | J.620100.024.02 | Melakukan migrasi ke teknologi baru |
| 12 | J.620100.025.02 | Melakukan debugging |
| 13 | J.620100.028.02 | Menerapkan pemrograman real time |
| 14 | J.620100.029.02 | Menerapkan pemrograman paralel |
| 15 | J.620100.030.02 | Menerapkan pemrograman multimedia |
| 16 | J.620100.038.01 | Melaksanakan pengujian oleh pengguna (UAT) |
| 17 | J.620100.039.02 | Memberikan petunjuk teknis kepada pelanggan |
| 18 | J.620100.041.01 | Melaksanakan cutover aplikasi |
| 19 | J.620100.043.01 | Menganalisis dampak perubahan terhadap aplikasi |
| 20 | J.620100.044.01 | Menerapkan alert notification jika aplikasi bermasalah |
| 21 | J.620100.045.01 | Melakukan pemantauan resource yang digunakan aplikasi |
| 22 | J.620100.047.01 | Melakukan pembaharuan perangkat lunak |
Associate Data ScientistLihat detailTutup
- FormatOnline
- Syarat pendidikanMin. D4/S1
- Durasi40 JP
Seorang Associate Data Scientist bertanggung jawab mengelola, menganalisis, dan menafsirkan data untuk mendukung pengambilan keputusan bisnis. Mereka menerapkan teknik analisis data, machine learning, dan membangun model prediktif sesuai kebutuhan organisasi.
Pelatihan dan sertifikasi skema “Associate Data Scientist” mencakup materi yang mengacu pada SKKNI, dengan durasi 40 JP, serta sertifikat kompetensi resmi dari BNSP.
Persyaratan
- KTP
- Pas foto latar merah
- SK kerja (surat keterangan kerja)
- CV
- Memiliki laptop
- Ijazah minimal D4/S1
Fasilitas
- Modul & materi pembelajaran
- 4× pelatihan online via Zoom
- Rekaman pelatihan (Zoom)
- 1× uji kompetensi online
- Merchandise
Sertifikat yang didapat
- Sertifikat Pelatihan Associate Data Scientist (40 JP)
- Sertifikat Kompetensi BNSP Associate Data Scientist
| No | Kode unit | Judul unit |
|---|---|---|
| 1 | J.62DMI00.010.1 | Menentukan Label Data |
| 2 | J.62DMI00.001.1 | Mengumpulkan Data |
| 3 | J.62DMI00.005.1 | Menelaah Data |
| 4 | J.62DMI00.006.1 | Memvalidasi Data |
| 5 | J.62DMI00.007.1 | Menentukan Objek Data |
| 6 | J.62DMI00.008.1 | Membersihkan Data |
| 7 | J.62DMI00.009.1 | Mengkonstruksi Data |
| 8 | J.62DMI00.013.1 | Membangun Model |
| 9 | J.62DMI00.014.1 | Mengevaluasi Hasil Pemodelan |
Data AnalystLihat detailTutup
- FormatOnline
- Syarat pendidikanMin. S1
- Durasi40 JP
Pelatihan dan sertifikasi skema “Data Analyst” membekali peserta dengan keterampilan analisis dan pengolahan data sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Program ini mencakup teknik analisis, visualisasi, dan interpretasi data untuk mendukung pengambilan keputusan.
Peserta yang lulus akan memperoleh sertifikat kompetensi resmi, yang memberikan nilai tambah dalam pengembangan karier. Pelatihan ini tersedia untuk individu maupun kelompok dari instansi perusahaan.
Persyaratan
- KTP
- Pas foto latar merah
- SK kerja (surat keterangan kerja)
- CV
- Memiliki laptop
- Ijazah minimal S1
Fasilitas
- Modul & materi pembelajaran
- 4× pelatihan online via Zoom
- Rekaman pelatihan (Zoom)
- 1× uji kompetensi online
- Merchandise
Sertifikat yang didapat
- Sertifikat Pelatihan Data Analyst (40 JP)
- Sertifikat Kompetensi BNSP Data Analyst
| No | Kode unit | Judul unit |
|---|---|---|
| 1 | J.62DMS00.001.1 | Mengidentifikasi Kebutuhan Pengelolaan Data untuk Proses Bisnis |
| 2 | J.62DMI00.004.1 | Mengumpulkan Data |
| 3 | J.62DMI00.005.1 | Menelaah Data |
| 4 | J.62DMI00.006.1 | Memvalidasi Data |
| 5 | J.62DMI00.007.1 | Menentukan Objek Data |
| 6 | J.62DMS00.015.1 | Membuat Business Intelligence |
| 7 | M.70BDA00.013.1 | Menyusun Laporan Hasil Analisis |
Data EngineerLihat detailTutup
- FormatOnline
- Syarat pendidikanMin. S1
- Durasi40 JP
Program pelatihan dan sertifikasi skema “Data Engineer” dirancang untuk membangun keterampilan dalam mengelola, mengolah, dan mengoptimalkan data sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Pelatihan ini mencakup pemahaman tentang infrastruktur data, integrasi, dan pemrosesan big data.
Peserta yang lulus akan memperoleh sertifikat kompetensi resmi, yang memberikan nilai tambah dalam pengembangan karier. Pelatihan ini tersedia untuk individu maupun kelompok dari instansi perusahaan.
Persyaratan
- KTP
- Pas foto latar merah
- SK kerja (surat keterangan kerja)
- CV
- Memiliki laptop
- Ijazah minimal S1
Fasilitas
- Modul & materi pembelajaran
- 4× pelatihan online via Zoom
- Rekaman pelatihan (Zoom)
- 1× uji kompetensi online
- Merchandise
Sertifikat yang didapat
- Sertifikat Pelatihan Data Engineer (40 JP)
- Sertifikat Kompetensi BNSP Data Engineer
| No | Kode unit | Judul unit |
|---|---|---|
| 1 | J.62DMS00.001.1 | Memahami Kebutuhan Bisnis Akan Data |
| 2 | J.62DMS00.002.1 | Merencanakan Manajemen Data |
| 3 | J.62DMS00.003.1 | Merencanakan Arsitektur Data |
| 4 | J.62DMS00.004.1 | Merencanakan Integrasi Data |
| 5 | J.62DMS00.005.1 | Merencanakan Media Penyimpanan Data |
| 6 | J.62DMS00.007.1 | Merancangbangun Big Data |
| 7 | J.62DMS00.008.1 | Mengelola Reference and Master Data |
| 8 | J.62DMS00.009.1 | Mengelola Metadata |
| 9 | J.62DMS00.012.1 | Mengelola Kualitas Data |
| 10 | J.62DMS00.014.1 | Membuat Data Warehouse |
Chief Data ScientistLihat detailTutup
- FormatOnline
- Syarat pendidikanMin. S1
- Durasi40 JP
Chief Data Scientist adalah peran strategis yang bertanggung jawab dalam mengelola dan mengoptimalkan data untuk mendukung pengambilan keputusan. Sertifikasi ini mencakup strategi data, machine learning, keamanan, dan penerapan AI dalam bisnis. Profesional bersertifikasi diakui sebagai pemimpin yang mampu merancang dan mengelola solusi data secara efektif.
Peserta yang lulus akan memperoleh sertifikat kompetensi resmi, yang memberikan nilai tambah dalam pengembangan karier. Pelatihan ini tersedia untuk individu maupun kelompok dari instansi perusahaan.
Persyaratan
- KTP
- Pas foto latar merah
- SK kerja (surat keterangan kerja)
- CV
- Memiliki laptop
- Ijazah minimal S1
Fasilitas
- Modul & materi pembelajaran
- 4× pelatihan online via Zoom
- Rekaman pelatihan (Zoom)
- 1× uji kompetensi online
- Merchandise
Sertifikat yang didapat
- Sertifikat Pelatihan Chief Data Scientist (40 JP)
- Sertifikat Kompetensi BNSP Chief Data Scientist
| No | Kode unit | Judul unit |
|---|---|---|
| 1 | J.62DMI00.001.1 | Menentukan Objektif Bisnis |
| 2 | J.62DMI00.002.1 | Menentukan Tujuan Teknis Data Science |
| 3 | J.62DMI00.003.1 | Membuat Rencana Proyek Data Science |
| 4 | J.62DMI00.020.1 | Melakukan Review Proyek Data Science |
| 5 | J.62DMI00.021.1 | Melakukan Laporan Akhir Proyek Data Science |
| 6 | J.62DMS00.001.1 | Mengidentifikasi Kebutuhan Pengelolaan Data untuk Proses Bisnis |
| 7 | J.620200.004.1 | Menyusun Roadmap Arsitektur Bisnis |
BaruData Management StaffLihat detailTutup
- FormatOnline
- Syarat pendidikanMin. D1
- Durasi40 JP
Data Management Staff adalah peran penting yang bertanggung jawab dalam mengelola, memelihara, dan memastikan kualitas data di dalam organisasi. Sertifikasi ini berfokus pada kemampuan mengumpulkan, membersihkan, memvalidasi, serta mengorganisir data agar siap digunakan untuk analisis dan pengambilan keputusan.
Peserta yang lulus akan memperoleh sertifikat kompetensi resmi, yang memberikan nilai tambah dalam manajemen data yang berkualitas dan profesional. Pelatihan ini tersedia untuk individu maupun kelompok dari instansi perusahaan.
Persyaratan
- KTP
- Pas foto latar merah
- SK kerja (surat keterangan kerja)
- CV
- Memiliki laptop
- Ijazah minimal D1
Fasilitas
- Modul & materi pembelajaran
- 4× pelatihan online via Zoom
- Rekaman pelatihan (Zoom)
- 1× uji kompetensi online
- Merchandise
Sertifikat yang didapat
- Sertifikat Pelatihan Data Management Staff (40 JP)
- Sertifikat Kompetensi BNSP Data Management Staff
| No | Kode unit | Judul unit |
|---|---|---|
| 1 | J.63OPR00.001.2 | Menggunakan Perangkat Komputer |
| 2 | J.63OPR00.002.2 | Menggunakan Sistem Operasi |
| 3 | J.63OPR00.003.2 | Menggunakan peralatan peripheral |
| 4 | J.63OPR00.007.2 | Menggunakan Penelusur Situs Web (web browser) |
| 5 | J.63OPR00.006.2 | Menggunakan perangkat lunak presentasi tingkat dasar |
| 6 | J.63OPR00.010.2 | Menggunakan Aplikasi Media Sosial |
| 7 | J.63OPR00.012.2 | Menggunakan perangkat lunak lembar kerja (tingkat lanjut) |
| 8 | J.63OPR00.014.1 | Melakukan pemasukan data |
| 9 | J.63OPR00.008.2 | Menggunakan perangkat lunak pengakses surat elektronik (e-mail client) |
| 10 | J.63OPR00.011.2 | Menggunakan perangkat lunak pengolah kata (tingkat lanjut) |
| 11 | J.63OPR00.016.1 | Mengidentifikasi aspek keamanan informasi pengguna |
BaruOperator Komputer MudaLihat detailTutup
- FormatOnline
- Syarat pendidikanMin. SMP/sederajat
- Durasi40 JP
Operator Komputer Muda adalah peran dasar yang bertanggung jawab dalam mengoperasikan komputer serta menjalankan tugas administratif berbasis digital. Sertifikasi ini mencakup kompetensi penggunaan aplikasi perkantoran, pengolahan dokumen, manajemen data, serta penerapan prosedur kerja yang efektif dan aman.
Peserta yang lulus akan memperoleh sertifikat kompetensi resmi sebagai bukti kemampuan kerja yang kredibel dan siap digunakan untuk pengembangan karier maupun kebutuhan perusahaan. Pelatihan ini tersedia untuk individu maupun kelompok dari instansi perusahaan.
Persyaratan
- KTP
- Pas foto latar merah
- SK kerja (surat keterangan kerja)
- CV
- Memiliki laptop
- Ijazah minimal SMP/sederajat
Fasilitas
- Modul & materi pembelajaran
- 4× pelatihan online via Zoom
- Rekaman pelatihan (Zoom)
- 1× uji kompetensi online
- Merchandise
Sertifikat yang didapat
- Sertifikat Pelatihan Operator Komputer Muda (40 JP)
- Sertifikat Kompetensi BNSP Operator Komputer Muda
| No | Kode unit | Judul unit |
|---|---|---|
| 1 | J.63OPR00.003.2 | Menggunakan peralatan peripheral |
| 2 | J.63OPR00.004.2 | Menggunakan perangkat lunak pengolah kata tingkat dasar |
| 3 | J.63OPR00.006.2 | Menggunakan perangkat lunak presentasi tingkat dasar |
| 4 | J.63OPR00.009.2 | Menggunakan Aplikasi Berbasis Internet (Internet Based Applications Literacy) |
| 5 | J.63OPR00.005.2 | Menggunakan perangkat lunak lembar kerja tingkat dasar |
| 6 | J.63OPR00.002.2 | Menggunakan Sistem Operasi |
Artificial Intelligence
6 skema
BaruAI untuk Keamanan Informasi (IT)Lihat detailTutup
- FormatOnline
- Syarat pendidikanMin. SMA/sederajat
- Durasi40 JP
AI untuk Keamanan Informasi (IT) adalah skema sertifikasi yang berfokus pada penerapan kecerdasan buatan untuk meningkatkan perlindungan sistem informasi. Profesional yang tersertifikasi di bidang ini diakui mampu mengintegrasikan teknologi AI dalam strategi keamanan informasi, sehingga dapat memonitor, mencegah, dan merespons insiden siber secara lebih cepat dan akurat.
Peserta yang lulus akan memperoleh sertifikat kompetensi resmi sebagai bukti keahlian dalam penggunaan AI untuk keamanan data dan infrastruktur digital. Pelatihan ini tersedia untuk individu maupun kelompok dari instansi perusahaan.
Persyaratan
- KTP
- Pas foto latar merah
- SK kerja (surat keterangan kerja)
- CV
- Memiliki laptop
- Ijazah minimal SMA/sederajat
Fasilitas
- Modul & materi pembelajaran
- 4× pelatihan online via Zoom
- Rekaman pelatihan (Zoom)
- 1× uji kompetensi online
- Merchandise
Sertifikat yang didapat
- Sertifikat Pelatihan AI untuk Keamanan Informasi (IT) (40 JP)
- Sertifikat Kompetensi BNSP AI untuk Keamanan Informasi (IT)
| No | Kode unit | Judul unit |
|---|---|---|
| 1 | J.62AIN00.014.1 | Mengintegrasikan Komponen Solusi Artificial Intelligence (AI) |
| 2 | J.62AIN00.015.1 | Memasang Solusi Artificial Intelligence (AI) |
| 3 | J.62AIN00.016.1 | Merencanakan Perawatan Solusi Artificial Intelligence (AI) |
| 4 | J.62AIN00.017.1 | Merawat Solusi Artificial Intelligence (AI) |
| 5 | J.63OPR00.016.2 | Mengidentifikasi aspek keamanan informasi pengguna |
| 6 | J.63OPR00.017.2 | Memastikan keamanan informasi pengguna |
BaruAI untuk Proses Data (IT)Lihat detailTutup
- FormatOnline
- Syarat pendidikanMin. SMA/sederajat
- Durasi40 JP
AI untuk Proses Data (IT) adalah skema sertifikasi yang berfokus pada pemanfaatan kecerdasan buatan untuk mengolah, membersihkan, dan menganalisis data secara otomatis. Profesional tersertifikasi diakui mampu memanfaatkan AI untuk meningkatkan efisiensi proses data, meminimalkan kesalahan, dan mempercepat pengambilan keputusan berbasis informasi.
Peserta yang lulus akan memperoleh sertifikat kompetensi resmi sebagai bukti keahlian dalam penggunaan AI untuk memproses data. Pelatihan ini tersedia untuk individu maupun kelompok dari instansi perusahaan.
Persyaratan
- KTP
- Pas foto latar merah
- SK kerja (surat keterangan kerja)
- CV
- Memiliki laptop
- Ijazah minimal SMA/sederajat
Fasilitas
- Modul & materi pembelajaran
- 4× pelatihan online via Zoom
- Rekaman pelatihan (Zoom)
- 1× uji kompetensi online
- Merchandise
Sertifikat yang didapat
- Sertifikat Pelatihan AI untuk Proses Data (IT) (40 JP)
- Sertifikat Kompetensi BNSP AI untuk Proses Data (IT)
| No | Kode unit | Judul unit |
|---|---|---|
| 1 | J.62AIN00.014.1 | Mengintegrasikan Komponen Solusi Artificial Intelligence (AI) |
| 2 | J.62AIN00.015.1 | Memasang Solusi Artificial Intelligence (AI) |
| 3 | J.62AIN00.016.1 | Merencanakan Perawatan Solusi Artificial Intelligence (AI) |
| 4 | J.62AIN00.017.1 | Merawat Solusi Artificial Intelligence (AI) |
| 5 | J.63OPR00.014.2 | Melakukan pemasukan data |
| 6 | J.63OPR00.015.2 | Memastikan validitas data |
BaruAI untuk Pengelolaan Komunikasi Pelanggan (Bisnis)Lihat detailTutup
- FormatOnline
- Syarat pendidikanMin. SMA/sederajat
- Durasi40 JP
AI untuk Pengelolaan Komunikasi Pelanggan (Bisnis) adalah skema sertifikasi yang berfokus pada pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan untuk meningkatkan kualitas layanan dan interaksi dengan pelanggan.
Peserta yang lulus akan memperoleh sertifikat kompetensi resmi sebagai bukti keahlian dalam penggunaan AI untuk komunikasi dengan pelanggan. Pelatihan ini tersedia untuk individu maupun kelompok dari instansi perusahaan.
Persyaratan
- KTP
- Pas foto latar merah
- SK kerja (surat keterangan kerja)
- CV
- Memiliki laptop
- Ijazah minimal SMA/sederajat
Fasilitas
- Modul & materi pembelajaran
- 4× pelatihan online via Zoom
- Rekaman pelatihan (Zoom)
- 1× uji kompetensi online
- Merchandise
Sertifikat yang didapat
- Sertifikat Pelatihan AI untuk Pengelolaan Komunikasi Pelanggan (Bisnis) (40 JP)
- Sertifikat Kompetensi BNSP AI untuk Pengelolaan Komunikasi Pelanggan (Bisnis)
| No | Kode unit | Judul unit |
|---|---|---|
| 1 | J.62AIN00.014.1 | Mengintegrasikan Komponen Solusi Artificial Intelligence (AI) |
| 2 | J.62AIN00.015.1 | Memasang Solusi Artificial Intelligence (AI) |
| 3 | J.62AIN00.016.1 | Merencanakan Perawatan Solusi Artificial Intelligence (AI) |
| 4 | J.62AIN00.017.1 | Merawat Solusi Artificial Intelligence (AI) |
| 5 | M.702093.007.01 | Menyusun Data Pelanggan |
| 6 | M.702093.008.01 | Mengelola Data Pelanggan |
| 7 | M.702093.009.01 | Menyusun Rencana Pertemuan Pelanggan |
| 8 | M.702093.010.01 | Mengelola Pertemuan Pelanggan |
BaruAI untuk Pengelolaan Suara Pelanggan (Bisnis)Lihat detailTutup
- FormatOnline
- Syarat pendidikanMin. SMA/sederajat
- Durasi40 JP
AI untuk Pengelolaan Suara Pelanggan (Bisnis) adalah skema sertifikasi yang berfokus pada pemanfaatan kecerdasan buatan untuk menangkap, menganalisis, dan mengolah berbagai umpan balik pelanggan.
Peserta yang lulus akan memperoleh sertifikat kompetensi resmi sebagai bukti keahlian dalam penggunaan AI untuk pengelolaan suara pelanggan dalam bisnis. Pelatihan ini tersedia untuk individu maupun kelompok dari instansi perusahaan.
Persyaratan
- KTP
- Pas foto latar merah
- SK kerja (surat keterangan kerja)
- CV
- Memiliki laptop
- Ijazah minimal SMA/sederajat
Fasilitas
- Modul & materi pembelajaran
- 4× pelatihan online via Zoom
- Rekaman pelatihan (Zoom)
- 1× uji kompetensi online
- Merchandise
Sertifikat yang didapat
- Sertifikat Pelatihan AI untuk Pengelolaan Suara Pelanggan (Bisnis) (40 JP)
- Sertifikat Kompetensi BNSP AI untuk Pengelolaan Suara Pelanggan (Bisnis)
| No | Kode unit | Judul unit |
|---|---|---|
| 1 | J.62AIN00.014.1 | Mengintegrasikan Komponen Solusi Artificial Intelligence (AI) |
| 2 | J.62AIN00.015.1 | Memasang Solusi Artificial Intelligence (AI) |
| 3 | J.62AIN00.016.1 | Merencanakan Perawatan Solusi Artificial Intelligence (AI) |
| 4 | J.62AIN00.017.1 | Merawat Solusi Artificial Intelligence (AI) |
| 5 | M.702093.011.01 | Melayani kebutuhan informasi bagi pelanggan |
| 6 | M.702093.012.01 | Menangani keluhan pelanggan |
| 7 | M.702093.013.01 | Mengukur kepuasan pelanggan |
BaruAI untuk Administrasi Keuangan (Finance)Lihat detailTutup
- FormatOnline
- Syarat pendidikanMin. SMA/sederajat
- Durasi40 JP
AI untuk Administrasi Keuangan (Finance) adalah skema sertifikasi yang berfokus pada pemanfaatan kecerdasan buatan untuk meningkatkan akurasi, efisiensi, dan keamanan dalam proses administrasi keuangan.
Peserta yang lulus akan memperoleh sertifikat kompetensi resmi sebagai bukti keahlian dalam penggunaan AI untuk mendukung proses keuangan yang lebih cepat. Pelatihan ini tersedia untuk individu maupun kelompok dari instansi perusahaan.
Persyaratan
- KTP
- Pas foto latar merah
- SK kerja (surat keterangan kerja)
- CV
- Memiliki laptop
- Ijazah minimal SMA/sederajat
Fasilitas
- Modul & materi pembelajaran
- 4× pelatihan online via Zoom
- Rekaman pelatihan (Zoom)
- 1× uji kompetensi online
- Merchandise
Sertifikat yang didapat
- Sertifikat Pelatihan AI untuk Administrasi Keuangan (Finance) (40 JP)
- Sertifikat Kompetensi BNSP AI untuk Administrasi Keuangan (Finance)
| No | Kode unit | Judul unit |
|---|---|---|
| 1 | J.62AIN00.014.1 | Mengintegrasikan Komponen Solusi Artificial Intelligence (AI) |
| 2 | J.62AIN00.015.1 | Memasang Solusi Artificial Intelligence (AI) |
| 3 | J.62AIN00.016.1 | Merencanakan Perawatan Solusi Artificial Intelligence (AI) |
| 4 | J.62AIN00.017.1 | Merawat Solusi Artificial Intelligence (AI) |
| 5 | N.82ADM00.070.2 | Mempersiapkan Penyusunan Anggaran Tahunan |
| 6 | N.82ADM00.071.2 | Mempersiapkan Penyusunan Laporan Keuangan |
| 7 | N.82ADM00.072.2 | Mempersiapkan Penyusunan Laporan Pajak |
| 8 | N.82ADM00.084.2 | Menyusun Anggaran Tahunan |
| 9 | N.82ADM00.085.2 | Menyusun Laporan Keuangan |
BaruDigital Marketing Berbasis AILihat detailTutup
- FormatOnline
- Syarat pendidikanMin. SMA/SMK
- Durasi40 JP
Sertifikasi Digital Marketing Berbasis AI adalah skema kompetensi mutakhir yang menggabungkan strategi pemasaran digital dengan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence). Program ini dirancang untuk membekali tenaga profesional dengan kemampuan riset audiens yang presisi, analisis data konsumen otomatis, hingga penyusunan strategi konten iklan yang dioptimasi oleh AI. Dengan sertifikasi ini, lulusan mampu menciptakan kampanye periklanan yang lebih efisien, terukur, dan berdampak tinggi di ekosistem digital.
Persyaratan
- KTP
- Pas foto latar merah
- SK kerja (surat keterangan kerja)
- CV
- Memiliki laptop
- Ijazah minimal SMA/SMK
Fasilitas
- Modul & materi pembelajaran
- 4× pelatihan online via Zoom
- Rekaman pelatihan (Zoom)
- 1× uji kompetensi online
- Merchandise
Sertifikat yang didapat
- Sertifikat Pelatihan Digital Marketing Berbasis AI (40 JP)
- Sertifikat Kompetensi BNSP Digital Marketing Berbasis AI
| No | Kode unit | Judul unit |
|---|---|---|
| 1 | J.62AIN00.001.1 | Menentukan Sasaran Bisnis Solusi Artificial Intelligence (AI) |
| 2 | M.70MKT00.009.2 | Merencanakan Riset Terhadap Sebuah Produk dan/atau Merek |
| 3 | M.70MKT00.010.2 | Mengolah Data Riset |
| 4 | J.62DMI00.005.1 | Menelaah Data |
| 5 | M.73ADV00.009.1 | Mengumpulkan Data tentang Audiens |
| 6 | M.73ADV00.050.1 | Menganalisis Data Konsumen |
| 7 | M.73ADV00.021.1 | Menyusun Strategi Konten Iklan |
| 8 | M.73ADV00.024.1 | Membuat Materi Konten Iklan |
| 9 | M.73ADV00.010.1 | Merumuskan Strategi Kampanye Periklanan |
IT Bisnis
3 skema
ICT Project ManagerLihat detailTutup
- FormatOnline
- Syarat pendidikanMin. S1
- Durasi40 JP
Seorang ICT Project Manager memiliki tanggung jawab dan aktif dalam melaksanakan pekerjaannya, melakukan pengambilan data sesuai instruksi dan SOP yang telah ditentukan dan mengambil tindakan yang diperlukan sesuai tanggung jawab secara fungsi dan jabatan yang diemban. Peluang untuk mengembangkan karier di profesi ini sangat besar.
Pelatihan dan sertifikasi skema “ICT Project Manager” mencakup materi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), bersertifikat resmi 40 JP, serta sertifikat kompetensi BNSP.
Persyaratan
- KTP
- Pas foto latar merah
- SK kerja (surat keterangan kerja)
- CV
- Memiliki laptop
- Ijazah minimal S1
Fasilitas
- Modul & materi pembelajaran
- 4× pelatihan online via Zoom
- Rekaman pelatihan (Zoom)
- 1× uji kompetensi online
- Merchandise
Sertifikat yang didapat
- Sertifikat Pelatihan ICT Project Manager (40 JP)
- Sertifikat Kompetensi BNSP ICT Project Manager
| No | Kode unit | Judul unit |
|---|---|---|
| 1 | M.702090.001.0 | Mengelola proyek secara terintegrasi (project integration management) |
| 2 | M.702090.002.0 | Mengelola ruang lingkup proyek (project scope management) |
| 3 | M.702090.003.0 | Mengelola jadwal waktu proyek (project time management) |
| 4 | M.702090.004.0 | Mengelola biaya proyek (project cost management) |
| 5 | M.702090.005.0 | Mengelola kualitas proyek (project quality management) |
| 6 | M.702090.006.0 | Mengelola sumberdaya manusia proyek (project human resource management) |
| 7 | M.702090.007.0 | Mengelola komunikasi proyek (project communication management) |
| 8 | M.702090.008.0 | Mengelola risiko proyek (project risk management) |
| 9 | M.702090.009.0 | Mengelola pengadaan-pengadaan proyek (project procurement management) |
| 10 | M.702090.010.0 | Mengelola stakeholder proyek (project stakeholder management) |
BaruIT AuditorLihat detailTutup
- FormatOnline
- Syarat pendidikanMin. D4/S1
- Durasi40 JP
IT Auditor adalah skema sertifikasi yang berfokus pada kemampuan melakukan audit terhadap sistem informasi, infrastruktur TI, serta proses digital di dalam organisasi.
Peserta yang lulus akan memperoleh sertifikat kompetensi resmi sebagai bukti kemampuan dalam melaksanakan audit TI secara profesional dan terpercaya. Pelatihan ini tersedia untuk individu maupun kelompok dari instansi perusahaan.
Persyaratan
- KTP
- Pas foto latar merah
- SK kerja (surat keterangan kerja)
- CV
- Memiliki laptop
- Ijazah minimal D4/S1
Fasilitas
- Modul & materi pembelajaran
- 4× pelatihan online via Zoom
- Rekaman pelatihan (Zoom)
- 1× uji kompetensi online
- Merchandise
Sertifikat yang didapat
- Sertifikat Pelatihan IT Auditor (40 JP)
- Sertifikat Kompetensi BNSP IT Auditor
| No | Kode unit | Judul unit |
|---|---|---|
| 1 | M.702000.001.01 | Menganalisis risiko audit teknologi informasi |
| 2 | M.702000.002.01 | Menyusun rencana prosedur audit teknologi informasi |
| 3 | M.702000.003.01 | Mengalokasikan sumber daya audit teknologi informasi |
| 4 | M.702000.004.01 | Melaksanakan prosedur audit atas perencanaan teknologi informasi |
| 5 | M.702000.005.01 | Melaksanakan prosedur audit atas pengembangan teknologi informasi |
| 6 | M.702000.006.01 | Melaksanakan prosedur audit atas operasional teknologi informasi |
| 7 | M.702000.007.01 | Melaksanakan prosedur audit atas pemantauan teknologi informasi |
| 8 | M.702000.008.01 | Melaksanakan prosedur audit atas aplikasi teknologi informasi |
| 9 | M.702000.009.01 | Melaksanakan prosedur audit atas infrastruktur teknologi informasi |
| 10 | M.702000.010.01 | Mengawasi kelayakan pelaksanaan prosedur audit teknologi informasi |
| 11 | M.702000.011.01 | Mengawasi kelayakan dokumentasi hasil pelaksanaan prosedur audit teknologi informasi |
| 12 | M.702000.012.01 | Menyusun hasil audit teknologi informasi |
| 13 | M.702000.013.01 | Menyusun rekomendasi audit teknologi informasi |
| 14 | M.702000.014.01 | Mengidentifikasi tindak lanjut audit teknologi informasi |
| 15 | M.702000.015.01 | Memverifikasi kelayakan tindak lanjut audit teknologi informasi |
BaruDigital Transformation Planner 4.0Lihat detailTutup
- FormatHybrid (uji tatap muka)
- Syarat pendidikanMin. D4/S1 Informatika
- Durasi40 JP
Digital Transformation Planner 4.0 adalah skema sertifikasi yang berfokus pada kemampuan merancang, mengelola, dan mengimplementasikan strategi transformasi digital di era Industri 4.0.
Peserta yang lulus akan memperoleh sertifikat kompetensi resmi sebagai bukti keahlian dalam perencanaan transformasi digital di berbagai sektor industri dan institusi. Pelatihan ini tersedia untuk individu maupun kelompok dari instansi perusahaan.
Persyaratan
- KTP
- Pas foto latar merah
- SK kerja (surat keterangan kerja)
- CV
- Memiliki laptop
- Ijazah minimal D4/S1 Informatika
Fasilitas
- Modul & materi pembelajaran
- 4× pelatihan online via Zoom
- Rekaman pelatihan (Zoom)
- 1× uji kompetensi offline (tatap muka)
- Merchandise
Sertifikat yang didapat
- Sertifikat Pelatihan Digital Transformation Planner 4.0 (40 JP)
- Sertifikat Kompetensi BNSP Digital Transformation Planner 4.0
| No | Kode unit | Judul unit |
|---|---|---|
| 1 | C.29TDI01.001.1 | Merumuskan aspirasi transformasi industri 4.0 |
| 2 | C.29TDI01.002.1 | Merumuskan peluang penerapan transformasi industri 4.0 |
| 3 | C.29TDI01.003.1 | Merencanakan transformasi industri 4.0 |
| 4 | J.620200.001.01 | Menentukan metode pemodelan arsitektur bisnis dan business building block yang diperlukan |
| 5 | J.620200.002.01 | Menetapkan matriks, diagram, dan jenis kebutuhan (requirements) yang diperlukan pada arsitektur bisnis |
| 6 | J.620200.003.01 | Menetapkan Baseline dan Target Arsitektur Bisnis, serta Kesenjangan antara Baseline dan Target Arsitektur Bisnis |
| 7 | J.620200.004.01 | Menyusun roadmap arsitektur bisnis |
| 8 | J.620200.005.01 | Mengevaluasi artefak arsitektur dalam architecture landscape yang terkait dengan arsitektur bisnis |
| 9 | J.620200.006.01 | Memfinalisasikan arsitektur bisnis |
Internet of Things (IoT)
1 skema
Perekayasaan Perangkat IoTEngineer Device IoTLihat detailTutup
- FormatHybrid (uji tatap muka)
- Syarat pendidikanMin. D3
- Durasi40 JP
Seorang profesional perangkat Internet of Things (IoT) memiliki tanggung jawab dan aktif dalam melaksanakan pekerjaannya, mampu menyelesaikan permasalahan atau tugas spesifik sesuai instruksi dan SOP yang berlaku, mengambil tindakan yang diperlukan sesuai tanggung jawab secara fungsi dan jabatan yang dimiliki.
Pelatihan dan sertifikasi skema “Perekayasaan Perangkat Internet of Things (IoT)” mencakup materi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), bersertifikat resmi 40 JP, serta sertifikat kompetensi BNSP.
Persyaratan
- KTP
- Pas foto latar merah
- SK kerja (surat keterangan kerja)
- CV
- Memiliki laptop
- Ijazah minimal D3
Fasilitas
- Materi pelatihan
- 3× pelatihan online via Zoom
- 1× uji kompetensi offline (tatap muka)
- Rekaman Zoom & dokumentasi
- Software IoT
- Coffee break & makan siang
- Merchandise
Sertifikat yang didapat
- Sertifikat Pelatihan Perekayasaan Perangkat IoT (40 JP)
- Sertifikat Kompetensi BNSP Perekayasaan Perangkat IoT
| No | Kode unit | Judul unit |
|---|---|---|
| 1 | J.61IOT01.004.1 | Mengintegrasikan Perangkat Keras dan Perangkat Lunak (Firmware) untuk Device IoT |
| 2 | J.61IOT01.010.1 | Menguji Coba Aplikasi IoT |
| 3 | J.61IOT01.022.1 | Menggelar Aplikasi IoT Berbasis Web |
| 4 | J.61IOT01.023.1 | Menggelar Aplikasi IoT Berbasis Mobile |
| 5 | J.61IOT01.026.1 | Menerapkan Perimeter Keamanan pada Perangkat IoT |
| 6 | J.61IOT01.041.1 | Mengaplikasikan Patch Keamanan pada Perangkat IoT |
| 7 | J.61IOT01.019.1 | Melakukan Instalasi Firmware pada Perangkat (Device) Secara Over The Air (OTA) |
Desain & Kreatif
4 skema
Desainer Multimedia MadyaLihat detailTutup
- FormatHybrid (uji tatap muka)
- Syarat pendidikanMin. D2
- Durasi40 JP
Pelatihan dan sertifikasi skema “Desainer Multimedia Madya” dirancang untuk mengembangkan keterampilan di bidang desain grafis multimedia sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Program ini membekali peserta dengan pemahaman dan penguasaan berbagai aspek desain multimedia, diikuti dengan ujian sertifikasi BNSP.
Peserta yang lulus akan memperoleh sertifikat kompetensi resmi, yang memberikan nilai tambah dalam pengembangan karier di industri kreatif. Pelatihan ini tersedia untuk individu maupun kelompok dari instansi perusahaan.
Persyaratan
- KTP
- Pas foto latar merah
- SK kerja (surat keterangan kerja)
- CV
- Memiliki laptop
- Ijazah minimal D2
Fasilitas
- Modul & materi pembelajaran
- 4× pelatihan online via Zoom
- Rekaman pelatihan (Zoom)
- 1× uji kompetensi offline (tatap muka)
- Merchandise
Sertifikat yang didapat
- Sertifikat Pelatihan Multimedia Madya (40 JP)
- Sertifikat Kompetensi BNSP Desainer Multimedia Madya
| No | Kode unit | Judul unit |
|---|---|---|
| 1 | J.59MTM00.002.1 | Melakukan Riset Kreatif Multimedia |
| 2 | J.59MTM00.006.1 | Membuat Arahan Visual |
| 3 | J.59MTM00.007.1 | Mengevaluasi Output Visual |
| 4 | J.59MTM00.013.1 | Mengevaluasi Hasil Pembuatan Aset Audio |
| 5 | J.59MTM00.015.1 | Membuat Aset Audio Berdasarkan Langkah Kerja Yang Telah Ditetapkan |
| 6 | J.59MTM00.016.1 | Merencanakan Arah Kebutuhan Teknik |
| 7 | J.59MTM00.017.1 | Menentukan Kebutuhan Aset Teknik |
| 8 | J.59MTM00.023.1 | Membuat Pemrograman Interaktif Berdasarkan Langkah Kerja |
| 9 | J.59MTM00.026.1 | Memvalidasi Hasil Evaluasi Sesuai Dengan Brief |
BaruDesainer Grafis MadyaLihat detailTutup
- FormatOnline
- Syarat pendidikanMin. D2
- Durasi40 JP
Desainer Grafis Madya adalah skema sertifikasi yang berfokus pada kemampuan merancang materi visual tingkat menengah dengan standar profesional.
Peserta yang lulus akan memperoleh sertifikat kompetensi resmi sebagai bukti kemampuan teknis dan kreatif dalam bidang desain grafis tingkat madya. Pelatihan ini tersedia untuk individu maupun kelompok dari instansi perusahaan.
Persyaratan
- KTP
- Pas foto latar merah
- SK kerja (surat keterangan kerja)
- CV
- Memiliki laptop
- Ijazah minimal D2
Fasilitas
- Modul & materi pembelajaran
- 4× pelatihan online via Zoom
- Rekaman pelatihan (Zoom)
- 1× uji kompetensi online
- Merchandise
Sertifikat yang didapat
- Sertifikat Pelatihan Grafis Madya (40 JP)
- Sertifikat Kompetensi BNSP Desainer Grafis Madya
| No | Kode unit | Judul unit |
|---|---|---|
| 1 | M.74DKV13.002.3 | Menerapkan Prinsip Desain |
| 2 | M.74DKV13.003.3 | Menerapkan Prinsip Komunikasi |
| 3 | M.74DKV13.006.3 | Menyusun Design Brief |
| 4 | M.74DKV13.010.3 | Mengoperasikan Perangkat Lunak Desain |
| 5 | M.74DKV13.012.2 | Menciptakan Karya Desain |
BaruVideo Editor OperatorLihat detailTutup
- FormatHybrid (uji tatap muka)
- Syarat pendidikanMin. D2
- Durasi40 JP
Video Editor Operator adalah skema sertifikasi yang berfokus pada kemampuan mengedit, menyusun, dan memproduksi video sesuai standar industri kreatif.
Peserta yang lulus akan memperoleh sertifikat kompetensi resmi sebagai bukti kemampuan teknis dalam melakukan proses editing video secara efektif dan profesional. Pelatihan ini tersedia untuk individu maupun kelompok dari instansi perusahaan.
Persyaratan
- KTP
- Pas foto latar merah
- SK kerja (surat keterangan kerja)
- CV
- Memiliki laptop
- Ijazah minimal D2
Fasilitas
- Modul & materi pembelajaran
- 4× pelatihan online via Zoom
- Rekaman pelatihan (Zoom)
- 1× uji kompetensi offline (tatap muka)
- Merchandise
Sertifikat yang didapat
- Sertifikat Pelatihan Video Editor Operator (40 JP)
- Sertifikat Kompetensi BNSP Video Editor Operator
| No | Kode unit | Judul unit |
|---|---|---|
| 1 | J.591200.001.01 | Melaksanakan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja |
| 2 | J.591200.002.01 | Menerapkan keamanan data (master shot dan master edit) |
| 3 | J.591200.003.01 | Menerapkan mutu produk |
| 4 | J.591200.004.01 | Melakukan komunikasi yang baik dengan sutradara dan rekan kerja serta mengenali ruang kerja |
| 5 | J.591200.005.01 | Menjalin kerjasama dengan pihak luar / client |
| 6 | J.591200.006.01 | Melakukan instalasi peralatan (video player, komputer dan pendukungnya) |
| 7 | J.591.200.007.01 | Mempersiapkan Materi Sesuai Format yang Diinginkan |
| 8 | J.591.200.008.01 | Menyunting Audio dan atau Video Sesuai Tuntutan Naskah |
| 9 | J.591.200.009.01 | Melakukan Penambahan Elemen Penunjang Gambar dan Suara dari Sumber Lain yang Diperlukan |
| 10 | J.591.200.010.01 | Melakukan Export Hasil Editing Menjadi File Video dengan Format yang Diperlukan |
| 11 | J.591200.011.01 | Membuat catatan-catatan pada formulir formulir yang tersedia |
BaruUI/UX DesignerLihat detailTutup
- FormatOnline
- Syarat pendidikanMin. S1
- Durasi40 JP
UI/UX Designer adalah skema sertifikasi yang berfokus pada kemampuan merancang antarmuka dan pengalaman pengguna yang intuitif, fungsional, dan estetis. Sertifikasi ini mencakup kompetensi dalam riset pengguna, pembuatan wireframe, desain interface, prototyping, pengujian pengalaman pengguna, serta penerapan prinsip desain modern pada aplikasi maupun website.
Peserta yang lulus akan memperoleh sertifikat kompetensi resmi sebagai bukti keahlian dalam merancang pengalaman dan tampilan digital yang profesional dan user-centered. Pelatihan ini tersedia untuk individu maupun kelompok dari instansi perusahaan.
Persyaratan
- KTP
- Pas foto latar merah
- SK kerja (surat keterangan kerja)
- CV
- Memiliki laptop
- Ijazah minimal S1
Fasilitas
- Modul & materi pembelajaran
- 4× pelatihan online via Zoom
- Rekaman pelatihan (Zoom)
- 1× uji kompetensi online
- Merchandise
Sertifikat yang didapat
- Sertifikat Pelatihan UI/UX Designer (40 JP)
- Sertifikat Kompetensi BNSP UI/UX Designer
| No | Kode unit | Judul unit |
|---|---|---|
| 1 | M.74DKV13.002.3 | Menerapkan Prinsip Desain |
| 2 | M.74DKV13.003.3 | Menerapkan Prinsip Komunikasi |
| 3 | M.74100.009.02 | Mengoperasikan perangkat lunak desain |
| 4 | J.62SAD00.013.1 | Merancang User Interface (UI) |
| 5 | J.62SAD00.014.1 | Merancang User Experience (UX) |
| 6 | M.74DKV13.012.2 | Menciptakan Karya Desain |
Pemasaran Digital
3 skema
Digital MarketingLihat detailTutup
- FormatOnline
- Syarat pendidikanMin. SMA/sederajat
- Durasi40 JP
Seorang praktisi digital marketing memiliki tanggung jawab untuk merencanakan, mengimplementasikan, dan mengevaluasi strategi pemasaran digital yang efektif sesuai dengan kebijakan perusahaan dan tren industri. Praktisi digital marketing diharapkan dapat mengelola kampanye digital: iklan online, media sosial, SEO, dan email marketing.
Pelatihan dan sertifikasi skema “Digital Marketing” mencakup materi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), bersertifikat resmi 40 JP, serta sertifikat kompetensi BNSP.
Persyaratan
- KTP
- Pas foto latar merah
- SK kerja (surat keterangan kerja)
- CV
- Memiliki laptop
- Ijazah minimal SMA/sederajat
Fasilitas
- Modul & materi pembelajaran
- 4× pelatihan online via Zoom
- Rekaman pelatihan (Zoom)
- 1× uji kompetensi online
- Merchandise
Sertifikat yang didapat
- Sertifikat Pelatihan Digital Marketing (40 JP)
- Sertifikat Kompetensi BNSP Digital Marketing
| No | Kode unit | Judul unit |
|---|---|---|
| 1 | J.63OPR00.001.2 | Menggunakan Perangkat Komputer |
| 2 | J.63OPR00.007.2 | Menggunakan Penelusur Situs Web (web browser) |
| 3 | M.70MKT00.009.2 | Merencanakan Riset Terhadap Sebuah Produk dan/atau Merek |
| 4 | M.70MKT00.010.2 | Mengolah Data Riset |
| 5 | M.70MKT00.017.1 | Melaksanakan Kegiatan Promosi Merek |
| 6 | G.46RIT00.055.1 | Melakukan Aktivitas Pemasaran Digital untuk Bisnis Ritel |
| 7 | M.70MKT00.012.1 | Menggunakan Media Sosial dan Aplikasi Daring (Online Tools) |
| 8 | M.70MKT00.013.1 | Melaksanakan Kegiatan Analisis di Media Sosial dan Media Bisnis Digital |
| 9 | M.70MKT00.014.1 | Mempersiapkan Konten Digital |
| 10 | M.70MKT00.015.1 | Mengoptimalkan Pengelolaan Media Sosial dan Rencana Aplikasi Digital |
| 11 | M.70MKT00.033.2 | Mengembangkan Pengetahuan Produk |
BaruContent CreatorLihat detailTutup
- FormatOnline
- Syarat pendidikanMin. D1
- Durasi40 JP
Content Creator adalah skema sertifikasi yang berfokus pada kemampuan menghasilkan konten digital yang kreatif, relevan, dan menarik untuk berbagai platform. Sertifikasi ini mencakup kompetensi dalam perencanaan konten, penulisan naskah, produksi foto dan video, editing, strategi distribusi, serta pemanfaatan media sosial untuk mencapai tujuan komunikasi dan pemasaran.
Peserta yang lulus akan memperoleh sertifikat kompetensi resmi sebagai bukti kemampuan dalam proses produksi konten digital secara profesional. Pelatihan ini tersedia untuk individu maupun kelompok dari instansi perusahaan.
Persyaratan
- KTP
- Pas foto latar merah
- SK kerja (surat keterangan kerja)
- CV
- Memiliki laptop
- Ijazah minimal D1
Fasilitas
- Modul & materi pembelajaran
- 4× pelatihan online via Zoom
- Rekaman pelatihan (Zoom)
- 1× uji kompetensi online
- Merchandise
Sertifikat yang didapat
- Sertifikat Pelatihan Content Creator (40 JP)
- Sertifikat Kompetensi BNSP Content Creator
| No | Kode unit | Judul unit |
|---|---|---|
| 1 | J.63OPR00.010.2 | Menggunakan Aplikasi Media Sosial |
| 2 | J.63OPR00.007.2 | Menggunakan Penelusur Situs Web (web browser) |
| 3 | J.63OPR00.009.2 | Menggunakan Aplikasi Berbasis Internet (Internet Based Applications Literacy) |
| 4 | J.59MTM00.002.1 | Melakukan Riset Kreatif Multimedia |
| 5 | J.59MTM00.004.1 | Menyusun Creative Brief |
| 6 | J.59MTM00.011.1 | Membuat Aset Visual Berdasarkan Langkah Kerja yang Telah Ditetapkan |
| 7 | J.59MTM00.015.1 | Membuat Aset Audio Berdasarkan Langkah Kerja Yang Telah Ditetapkan |
| 8 | J.59MTM00.018.1 | Mengintegrasikan Seluruh Komponen Multimedia Terkait Audio dan Visual |
| 9 | M.70MKT00.014.1 | Mempersiapkan Konten Digital |
BaruSocial Media MarketingLihat detailTutup
- FormatOnline
- Syarat pendidikanMin. D1
- Durasi40 JP
Social Media Marketing adalah skema sertifikasi yang berfokus pada kemampuan merencanakan, membuat, dan mengelola strategi pemasaran digital melalui berbagai platform media sosial. Sertifikasi ini mencakup perencanaan konten, pengelolaan akun brand, analisis performa kampanye, pemanfaatan iklan berbayar, serta pengembangan strategi engagement untuk meningkatkan jangkauan dan efektivitas komunikasi.
Peserta yang lulus akan memperoleh sertifikat kompetensi resmi sebagai bukti keahlian dalam menjalankan pemasaran media sosial secara profesional. Pelatihan ini tersedia untuk individu maupun kelompok dari instansi perusahaan.
Persyaratan
- KTP
- Pas foto latar merah
- SK kerja (surat keterangan kerja)
- CV
- Memiliki laptop
- Ijazah minimal D1
Fasilitas
- Modul & materi pembelajaran
- 4× pelatihan online via Zoom
- Rekaman pelatihan (Zoom)
- 1× uji kompetensi online
- Merchandise
Sertifikat yang didapat
- Sertifikat Pelatihan Social Media Marketing (40 JP)
- Sertifikat Kompetensi BNSP Social Media Marketing
| No | Kode unit | Judul unit |
|---|---|---|
| 1 | M.70MKT00.009.2 | Merencanakan Riset Terhadap Sebuah Produk dan/atau Merek |
| 2 | M.70MKT00.033.2 | Mengembangkan Pengetahuan Produk |
| 3 | M.73ADV00.038.1 | Melaksanakan Optimasi Periklanan Digital |
SDM & Organisasi
2 skema
Human Capital StaffStaf SDMLihat detailTutup
- FormatOnline
- Syarat pendidikanMin. SMA/sederajat
- Durasi40 JP
Human Capital Staff memiliki peran penting dalam mengelola dan mengembangkan sumber daya manusia di perusahaan. Sertifikasi ini mencakup berbagai aspek dalam manajemen SDM, termasuk rekrutmen, pengembangan karyawan, manajemen kinerja, serta penerapan strategi HR yang efektif di lingkungan bisnis.
Profesional yang memiliki sertifikasi ini diakui sebagai ahli dalam mengelola tenaga kerja, meningkatkan produktivitas, serta merancang dan mengimplementasikan kebijakan SDM yang berkelanjutan untuk mendukung pertumbuhan perusahaan.
Persyaratan
- KTP
- Pas foto latar merah
- SK kerja (surat keterangan kerja)
- CV
- Memiliki laptop
- Ijazah minimal SMA/sederajat
Fasilitas
- Modul & materi pembelajaran
- 2× pelatihan online full-day via Zoom
- Rekaman pelatihan (Zoom)
- 1× uji kompetensi online
- Merchandise
Sertifikat yang didapat
- Sertifikat Pelatihan Human Capital Staff (40 JP)
- Sertifikat Kompetensi BNSP Human Capital Staff
| No | Kode unit | Judul unit |
|---|---|---|
| 1 | M.70SDM01.010.2 | Menyusun Uraian Jabatan |
| 2 | M.70SDM01.057.2 | Melakukan Administrasi Pengupahan |
| 3 | M.70SDM01.058.2 | Melakukan Administrasi Jaminan Sosial |
| 4 | M.70SDM01.059.2 | Melakukan Administrasi Penerapan Kebijakan MSDM |
Human Capital ManagerManajer SDMLihat detailTutup
- FormatOnline
- Syarat pendidikanMin. S1
- Durasi40 JP
Human Capital Manager berperan krusial dalam merancang dan mengelola strategi pengelolaan tenaga kerja agar selaras dengan visi dan target perusahaan. Sertifikasi ini memberikan pemahaman berbagai aspek kepemimpinan di bidang SDM, mulai dari perencanaan kebutuhan karyawan, pengembangan kompetensi, evaluasi kinerja, hingga penyusunan kebijakan yang mendukung pertumbuhan organisasi.
Dengan sertifikasi ini, profesional di bidang SDM diakui memiliki keahlian dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif, serta mampu merancang solusi manajemen talenta yang berkelanjutan dan strategis.
Persyaratan
- KTP
- Pas foto latar merah
- SK kerja (surat keterangan kerja)
- CV
- Memiliki laptop
- Ijazah minimal S1
Fasilitas
- Modul & materi pembelajaran
- 2× pelatihan online full-day via Zoom
- Rekaman pelatihan (Zoom)
- 1× uji kompetensi online
- Merchandise
Sertifikat yang didapat
- Sertifikat Pelatihan Human Capital Manager (40 JP)
- Sertifikat Kompetensi BNSP Human Capital Manager
| No | Kode unit | Judul unit |
|---|---|---|
| 1 | M.70SDM01.010.2 | Menyusun Uraian Jabatan |
| 2 | M.70SDM01.013.2 | Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) |
| 3 | M.70SDM01.011.2 | Melaksanakan Analisis Beban Kerja |
| 4 | M.70SDM01.022.2 | Menyusun Grading Jabatan |
| 5 | M.70SDM01.026.2 | Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu |
| 6 | M.70SDM01.031.2 | Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan |
| 7 | M.70SDM01.001.2 | Merumuskan Strategi dan Kebijakan Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) |
| 8 | M.70SDM01.005.2 | Merumuskan Proses Bisnis serta Tugas dan Fungsi dalam Organisasi |
| 9 | M.70SDM01.012.2 | Menyusun Kebutuhan SDM |
| 10 | M.70SDM01.023.2 | Menyusun Sistem Remunerasi |
| 11 | M.70SDM01.024.2 | Menentukan Upah Pekerja |
| 12 | M.70SDM01.032.2 | Merancang Program Pembelajaran dan Pengembangan |
| 13 | M.70SDM01.040.2 | Mengelola Program Suksesi |
| 14 | M.70SDM01.043.2 | Menyusun Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama |
| 15 | M.70SDM01.044.2 | Membangun Komunikasi yang Efektif |
Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3)
2 skema
Ahli K3 UmumAhli Kesehatan dan Keselamatan Kerja UmumLihat detailTutup
- FormatOnline
- Syarat pendidikanMin. SMA/sederajat
- Durasi40 JP
Seorang Ahli K3 Umum memiliki tanggung jawab dan aktif dalam melaksanakan pekerjaannya, mampu menyelesaikan permasalahan atau tugas spesifik sesuai instruksi dan SOP yang berlaku, mengidentifikasi risiko, pencegahan kecelakaan, penanganan darurat, pemahaman tentang peraturan K3, dan pelaksanaan K3 di tempat kerja.
Pelatihan dan sertifikasi skema “Ahli K3 Umum” mencakup materi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), bersertifikat resmi 40 JP, serta sertifikat kompetensi BNSP.
Persyaratan
- KTP
- Pas foto latar merah
- SK kerja (surat keterangan kerja)
- CV
- Memiliki laptop
- Ijazah minimal SMA/sederajat
Fasilitas
- Modul & materi pembelajaran
- 4× pelatihan online via Zoom
- Rekaman pelatihan (Zoom)
- 1× uji kompetensi online
- Merchandise
Sertifikat yang didapat
- Sertifikat Pelatihan Ahli K3 Umum (40 JP)
- Sertifikat Kompetensi BNSP Ahli K3 Umum
| No | Kode unit | Judul unit |
|---|---|---|
| 1 | M.71KKK01.001.1 | Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja |
| 2 | M.71KKK01.002.1 | Merancang Sistem Tanggap Darurat |
| 3 | M.71KKK01.003.1 | Melakukan Komunikasi K3 |
| 4 | M.71KKK01.004.1 | Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja |
| 5 | M.71KKK01.005.1 | Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja |
| 6 | M.71KKK01.006.1 | Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja |
| 7 | M.71KKK01.007.1 | Mengelola Tindakan Tanggap Darurat |
| 8 | M.71KKK01.008.1 | Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja |
| 9 | M.71KKK01.009.1 | Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja |
| 10 | M.71KKK01.010.1 | Mengelola Sistem Dokumentasi K3 |
| 11 | M.71KKK01.011.1 | Menerapkan Manajemen Risiko K3 |
| 12 | M.71KKK01.012.1 | Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3 |
| 13 | M.71KKK01.013.1 | Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja |
Petugas K3 LaboratoriumLihat detailTutup
- FormatOnline
- Syarat pendidikanMin. D3
- Durasi40 JP
Petugas K3 Laboratorium sebaiknya kompeten dalam melaksanakan, menerapkan, dan mendukung sistem K3 di lingkungan laboratorium, memahami identifikasi dan pengendalian risiko, komunikasi K3, penggunaan alat pelindung diri (APD), penanganan keadaan darurat, pertolongan pertama pada kecelakaan kerja (P3K), hingga investigasi kecelakaan kerja sesuai standar yang berlaku.
Program ini mencakup pelatihan dengan materi berbasis SKKNI, dilaksanakan selama 40 JP, serta diakhiri dengan uji kompetensi untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi resmi dari BNSP bagi peserta yang dinyatakan kompeten.
Persyaratan
- KTP
- Pas foto latar merah
- SK kerja (surat keterangan kerja)
- CV
- Memiliki laptop
- Ijazah minimal D3
Fasilitas
- Modul & materi pembelajaran
- 4× pelatihan online via Zoom
- Rekaman pelatihan (Zoom)
- 1× uji kompetensi online
- Merchandise
Sertifikat yang didapat
- Sertifikat Pelatihan Petugas K3 Laboratorium (40 JP)
- Sertifikat Kompetensi BNSP Petugas K3 Laboratorium
| No | Kode unit | Judul unit |
|---|---|---|
| 1 | M.71KKK01.001.1 | Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja |
| 2 | M.71KKK01.003.1 | Melakukan Komunikasi K3 |
| 3 | M.71KKK01.005.1 | Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja |
| 4 | M.71KKK01.006.1 | Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja |
| 5 | M.71KKK01.007.1 | Mengelola Tindakan Tanggap Darurat |
| 6 | M.71KKK01.008.1 | Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja |
| 7 | M.71KKK01.009.1 | Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja |
| 8 | M.71KKK01.012.1 | Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3 |
| 9 | M.71KKK01.013.1 | Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja |
Pelatihan & Kepelatihan
7 skema
Penyelenggara Pelatihan (MOT)Management of TrainingLihat detailTutup
- FormatOnline
- Syarat pendidikanMin. SMA/sederajat
- Durasi40 JP
Program ini ditujukan dan dirancang untuk staf penyelenggara pelatihan yang bertanggung jawab atas pengelolaan peserta, dokumen, pemasaran program, dan sistem informasi pelatihan.
Persyaratan
- KTP
- Pas foto latar merah
- SK kerja: pengalaman minimal 1 tahun di bidang kepelatihan
- CV
- Memiliki laptop
- Ijazah minimal SMA/sederajat
Fasilitas
- Modul & materi pembelajaran
- 4× pelatihan online via Zoom
- Rekaman pelatihan (Zoom)
- 1× uji kompetensi online
- Merchandise
Bisa juga offline (tatap muka): akomodasi menyesuaikan kota lokasi pelatihan & uji kompetensi, dibahas di penawaran.
Sertifikat yang didapat
- Sertifikat Pelatihan Penyelenggara Pelatihan (MOT) (40 JP)
- Sertifikat Kompetensi BNSP Penyelenggara Pelatihan (MOT) (KKNI Level 3)
| No | Kode unit | Judul unit |
|---|---|---|
| 1 | N.78SPS02.035.1 | Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja |
| 2 | N.78SPS02.036.1 | Mengarsipkan Dokumen Lembaga Pelatihan Kerja |
| 3 | N.78SPS02.061.1 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
| 4 | N.78SPS02.011.1 | Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja |
| 5 | N.78SPS02.049.1 | Mengelola Peserta Pelatihan Kerja |
| 6 | N.78SPS02.058.1 | Menyiapkan Informasi untuk Penyelenggaraan Pelatihan Kerja |
| 7 | N.78SPS02.059.2 | Memasarkan Program Pelatihan Kerja |
Staf Administrasi Pelatihan (TOC)Lihat detailTutup
- FormatOnline
- Syarat pendidikanMin. SMA/sederajat
- Durasi40 JP
Program ini ditujukan dan dirancang untuk staf administrasi pelatihan yang bertugas mengelola dokumen, surat menyurat, alat, bahan, serta peserta pelatihan.
Persyaratan
- KTP
- Pas foto latar merah
- SK kerja: pengalaman minimal 1 tahun di bidang kepelatihan
- CV
- Memiliki laptop
- Ijazah minimal SMA/sederajat
Fasilitas
- Modul & materi pembelajaran
- 4× pelatihan online via Zoom
- Rekaman pelatihan (Zoom)
- 1× uji kompetensi online
- Merchandise
Bisa juga offline (tatap muka): akomodasi menyesuaikan kota lokasi pelatihan & uji kompetensi, dibahas di penawaran.
Sertifikat yang didapat
- Sertifikat Pelatihan Staf Administrasi (TOC) (40 JP)
- Sertifikat Kompetensi BNSP Staf Administrasi (TOC) (KKNI Level 3)
| No | Kode unit | Judul unit |
|---|---|---|
| 1 | N.78SPS02.035.1 | Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja |
| 2 | N.78SPS02.036.1 | Mengarsipkan Dokumen Lembaga Pelatihan Kerja |
| 3 | N.78SPS02.061.1 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
| 4 | N.78SPS02.034.1 | Melakukan Surat-Menyurat di Lembaga Pelatihan Kerja |
| 5 | N.78SPS02.039.2 | Mengelola Bahan Pelatihan Kerja |
| 6 | N.78SPS02.041.2 | Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja |
| 7 | N.78SPS02.049.1 | Mengelola Peserta Pelatihan Kerja |
Face to Face TrainingLihat detailTutup
- FormatHybrid (uji tatap muka)
- Syarat pendidikanMin. SMA/sederajat
- Durasi40 JP
Program ini ditujukan dan dirancang untuk skema klaster pelatihan bagi calon trainer yang akan menjalankan sesi pelatihan tatap muka secara langsung dan aman dengan penerapan K3 pada pelatihan.
Persyaratan
- KTP
- Pas foto latar merah
- SK kerja: pengalaman minimal 1 tahun di bidang kepelatihan
- CV
- Memiliki laptop
- Ijazah minimal SMA/sederajat
Fasilitas
- Modul & materi pembelajaran
- 4× pelatihan online via Zoom
- Rekaman pelatihan (Zoom)
- 1× uji kompetensi offline (tatap muka)
- Merchandise
Sertifikat yang didapat
- Sertifikat Pelatihan Face to Face Training (40 JP)
- Sertifikat Kompetensi BNSP Face to Face Training
| No | Kode unit | Judul unit |
|---|---|---|
| 1 | N.78SPS02.035.1 | Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja |
| 2 | N.78SPS02.012.2 | Menyusun Program Pelatihan Kerja |
| 3 | N.78SPS02.019.2 | Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja |
| 4 | N.78SPS02.028.2 | Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face) |
Instruktur Junior Level 3Junior TrainerLihat detailTutup
- FormatOnline
- Syarat pendidikanMin. D3 / SMA + 2 th
- Durasi40 JP
Program ini ditujukan bagi calon pelatih yang baru memulai karier di dunia pelatihan kerja. Peserta akan dibimbing untuk memahami dasar-dasar penyelenggaraan pelatihan, mulai dari pengelolaan bahan dan peralatan, penerapan K3, hingga kemampuan komunikasi efektif dan fasilitasi proses pembelajaran. Fokus utama pelatihan ini adalah membentuk instruktur yang mampu menyampaikan materi secara sistematis dan aman dalam kegiatan tatap muka.
Persyaratan
- CV, KTP & pas foto latar merah
- Instruktur pemerintah: minimal lulusan D3
- Instruktur swasta: minimal lulusan SMA/sederajat & pengalaman minimal 2 tahun di bidang keahlian, atau memiliki sertifikat keahlian di bidangnya
Fasilitas
- Modul & materi pembelajaran
- 4× pelatihan online via Zoom
- Rekaman pelatihan (Zoom)
- 1× uji kompetensi online
- Merchandise
Bisa juga offline (tatap muka): akomodasi menyesuaikan kota lokasi pelatihan & uji kompetensi, dibahas di penawaran.
Sertifikat yang didapat
- Sertifikat Pelatihan Junior Trainer (40 JP)
- Sertifikat Kompetensi BNSP Junior Trainer Level 3
| No | Kode unit | Judul unit |
|---|---|---|
| 1 | N.78SPS02.011.1 | Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja |
| 2 | N.78SPS02.019.2 | Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja |
| 3 | N.78SPS02.028.2 | Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face) |
| 4 | N.78SPS02.035.1 | Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja |
| 5 | N.78SPS02.061.1 | Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja |
| 6 | N.78SPS02.039.2 | Mengelola Bahan Pelatihan Kerja |
| 7 | N.78SPS02.041.2 | Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja |
| 8 | N.78SPS02.044.1 | Memelihara Fasilitas Pelatihan Kerja |
| 9 | N.78SPS02.075.1 | Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu |
Instruktur Level 4TrainerLihat detailTutup
- FormatOnline
- Syarat pendidikanMin. D3 + 5 th pengalaman
- Durasi40 JP
Program ini ditujukan dan dirancang untuk mempersiapkan peserta menjadi pelatih profesional yang mampu merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi program pelatihan kerja secara menyeluruh. Peserta akan mempelajari bagaimana menyusun program pelatihan, mengelola bahan dan peralatan, menerapkan K3, serta melakukan asesmen berbasis kompetensi.
Persyaratan
- CV, KTP & pas foto latar merah
- Minimal lulusan D3
- Pengalaman minimal 5 tahun di bidang keahlian, atau memiliki sertifikat keahlian di bidangnya
Fasilitas
- Modul & materi pembelajaran
- 4× pelatihan online via Zoom
- Rekaman pelatihan (Zoom)
- 1× uji kompetensi online
- Merchandise
Bisa juga offline (tatap muka): akomodasi menyesuaikan kota lokasi pelatihan & uji kompetensi, dibahas di penawaran.
Sertifikat yang didapat
- Sertifikat Pelatihan Trainer (40 JP)
- Sertifikat Kompetensi BNSP Trainer Level 4
| No | Kode unit | Judul unit |
|---|---|---|
| 1 | N.78SPS02.012.2 | Menyusun Program Pelatihan Kerja |
| 2 | N.78SPS02.019.2 | Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja |
| 3 | N.78SPS02.022.1 | Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran |
| 4 | N.78SPS02.028.2 | Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face) |
| 5 | N.78SPS02.035.1 | Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja |
| 6 | N.78SPS02.038.1 | Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran |
| 7 | N.78SPS02.075.1 | Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu |
| 8 | N.78SPS02.010.2 | Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu |
| 9 | N.78SPS02.015.1 | Merancang Strategi Pembelajaran |
| 10 | N.78SPS02.039.2 | Mengelola Bahan Pelatihan Kerja |
| 11 | N.78SPS02.041.2 | Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja |
| 12 | N.78SPS02.063.1 | Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi |
| 13 | N.78SPS02.064.1 | Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) |
| 14 | N.78SPS02.068.1 | Melakukan Asesmen Berbasis Kompetensi |
Instruktur Senior Level 5Senior TrainerLihat detailTutup
- FormatOnline
- Syarat pendidikanMin. S1 + 5 th pengalaman
- Durasi40 JP
Program Instruktur Senior berfokus pada peningkatan kemampuan perancangan pembelajaran inovatif dan pengelolaan pelatihan secara strategis. Peserta akan dilatih untuk mengembangkan kurikulum, merancang strategi pembelajaran, serta mengelola pelatihan jarak jauh dan tatap muka. Lulusan berpotensi menjadi koordinator atau supervisor pelatihan yang mengawasi mutu dan efektivitas kegiatan pembelajaran.
Persyaratan
- CV, KTP & pas foto latar merah
- Minimal lulusan S1
- Pengalaman minimal 5 tahun di bidang keahlian, atau memiliki sertifikat keahlian di bidangnya
Fasilitas
- Modul & materi pembelajaran
- 4× pelatihan online via Zoom
- Rekaman pelatihan (Zoom)
- 1× uji kompetensi online
- Merchandise
Bisa juga offline (tatap muka): akomodasi menyesuaikan kota lokasi pelatihan & uji kompetensi, dibahas di penawaran.
Sertifikat yang didapat
- Sertifikat Pelatihan Senior Trainer (40 JP)
- Sertifikat Kompetensi BNSP Senior Trainer Level 5
| No | Kode unit | Judul unit |
|---|---|---|
| 1 | N.78SPS02.010.2 | Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu |
| 2 | N.78SPS02.015.1 | Merancang Strategi Pembelajaran |
| 3 | N.78SPS02.017.2 | Merancang Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan Kerja |
| 4 | N.78SPS02.018.1 | Merancang Konten e-Learning |
| 5 | N.78SPS02.023.1 | Mengembangkan Program Pelatihan Kerja |
| 6 | N.78SPS02.030.1 | Memfasilitasi e-Learning |
| 7 | N.78SPS02.035.1 | Menerapkan K3 di Lembaga Pelatihan Kerja |
| 8 | N.78SPS02.038.1 | Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran |
| 9 | N.78SPS02.009.2 | Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro |
| 10 | N.78SPS02.012.2 | Menyusun Program Pelatihan Kerja |
| 11 | N.78SPS02.019.2 | Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja |
| 12 | N.78SPS02.020.2 | Menyusun Modul Pelatihan Kerja |
| 13 | N.78SPS02.028.2 | Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face) |
| 14 | N.78SPS02.029.2 | Melaksanakan Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning) |
| 15 | N.78SPS02.075.1 | Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu |
| 16 | N.78SPS02.081.1 | Melakukan Kaji Ulang Strategi Pembelajaran |
| 17 | N.78SPS02.082.2 | Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan Kerja |
Instruktur Master Level 6Master TrainerLihat detailTutup
- FormatOnline
- Syarat pendidikanMin. S1 + 7 th pengalaman
- Durasi40 JP
Instruktur Master merupakan jenjang tertinggi dalam profesi instruktur pelatihan kerja. Kompetensi strategis meliputi perencanaan bisnis lembaga pelatihan, pengembangan jejaring kemitraan, perancangan e-Learning, serta pemasaran dan evaluasi program pelatihan. Fokusnya adalah membangun kapasitas kepemimpinan dan manajemen pelatihan di tingkat lembaga. Lulusan Instruktur Master diharapkan mampu berperan sebagai pengembang kurikulum nasional, kepala pelatihan, atau konsultan manajemen SDM dan pendidikan vokasi.
Persyaratan
- CV, KTP & pas foto latar merah
- Minimal lulusan S1
- Pengalaman minimal 7 tahun di bidang keahlian, atau memiliki sertifikat keahlian di bidangnya
Fasilitas
- Modul & materi pembelajaran
- 4× pelatihan online via Zoom
- Rekaman pelatihan (Zoom)
- 1× uji kompetensi online
- Merchandise
Bisa juga offline (tatap muka): akomodasi menyesuaikan kota lokasi pelatihan & uji kompetensi, dibahas di penawaran.
Sertifikat yang didapat
- Sertifikat Pelatihan Master Trainer (40 JP)
- Sertifikat Kompetensi BNSP Instruktur Master Level 6
| No | Kode unit | Judul unit |
|---|---|---|
| 1 | N.78SPS02.009.2 | Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro |
| 2 | N.78SPS02.013.1 | Menyusun Rencana Bisnis |
| 3 | N.78SPS02.014.2 | Merencanakan Strategi Pemasaran Pelatihan Kerja |
| 4 | N.78SPS02.016.1 | Merancang Platform e-Learning |
| 5 | N.78SPS02.027.2 | Mengembangkan Jejaring Kerja sama Kemitraan Antar Lembaga/Perusahaan |
| 6 | N.78SPS02.030.1 | Memfasilitasi e-Learning |
| 7 | N.78SPS02.033.1 | Melakukan Negosiasi dengan Mitra Lembaga Pelatihan Kerja |
| 8 | N.78SPS02.059.2 | Memasarkan Program Pelatihan Kerja |
| 9 | N.78PS01.001.1 | Membuat Peta Kompetensi |
| 10 | N.78PS01.003.1 | Merumuskan Standar Kompetensi |
| 11 | N.78SPS02.008.2 | Menentukan Kebutuhan Pelatihan Makro |
| 12 | N.78SPS02.023.1 | Mengembangkan Program Pelatihan Kerja |
| 13 | N.78SPS02.024.1 | Mengevaluasi Pelaksanaan Suatu Program Pelatihan Kerja |
| 14 | N.78SPS02.086.2 | Mengevaluasi Biaya Suatu Program Pelatihan Kerja |
Keuangan
4 skema
BaruPelaksanaan Penyediaan Informasi PerpajakanLihat detailTutup
- FormatHybrid (uji tatap muka)
- Syarat pendidikanMin. S1
- Durasi40 JP
Pelaksanaan Penyediaan Informasi Perpajakan adalah skema sertifikasi yang berfokus pada kemampuan mengumpulkan, mengolah, memverifikasi, dan menyajikan informasi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Sertifikasi ini mencakup kompetensi dalam pengelolaan dokumen pajak, pemenuhan administrasi perpajakan, penyiapan data untuk pelaporan, serta penyampaian informasi pajak yang akurat kepada pihak terkait.
Peserta yang lulus akan memperoleh sertifikat kompetensi resmi sebagai bukti keahlian dalam pelaksanaan penyediaan informasi perpajakan secara profesional dan akuntabel. Pelatihan ini tersedia untuk individu maupun kelompok dari instansi perusahaan.
Persyaratan
- KTP
- Pas foto latar merah
- SK kerja (surat keterangan kerja)
- CV
- Memiliki laptop
- Ijazah minimal S1
Fasilitas
- Modul & materi pembelajaran
- 4× pelatihan online via Zoom
- Rekaman pelatihan (Zoom)
- 1× uji kompetensi offline (tatap muka)
- Coffee break & makan siang
- Merchandise
Sertifikat yang didapat
- Sertifikat Pelatihan Pelaksanaan Penyediaan Informasi Perpajakan (40 JP)
- Sertifikat Kompetensi BNSP Pelaksanaan Penyediaan Informasi Perpajakan
| No | Kode unit | Judul unit |
|---|---|---|
| 1 | M.69PPTA00.013.1 | Melakukan Pemenuhan Kewajiban Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi |
| 2 | M.69PPTA00.014.1 | Melakukan Pemenuhan Kewajiban Pajak Wajib Pajak Badan |
| 3 | M.69PPTA00.015.1 | Mengelola Kewajiban Pajak Lainnya |
BaruPelaksanaan Pemeriksaan Laporan KeuanganLihat detailTutup
- FormatHybrid (uji tatap muka)
- Syarat pendidikanMin. S1
- Durasi40 JP
Pelaksanaan Pemeriksaan Laporan Keuangan adalah skema sertifikasi yang berfokus pada kemampuan melakukan proses pemeriksaan (audit) terhadap laporan keuangan secara sistematis dan sesuai standar yang berlaku. Sertifikasi ini mencakup kompetensi dalam pengumpulan dan verifikasi data keuangan, analisis transaksi, pengujian kepatuhan, identifikasi ketidaksesuaian, serta penyusunan temuan audit untuk mendukung akurasi dan transparansi laporan keuangan.
Peserta yang lulus akan memperoleh sertifikat kompetensi resmi sebagai bukti keahlian dalam pelaksanaan pemeriksaan laporan keuangan secara profesional dan sesuai regulasi. Pelatihan ini tersedia untuk individu maupun kelompok dari instansi perusahaan.
Persyaratan
- KTP
- Pas foto latar merah
- SK kerja (surat keterangan kerja)
- CV
- Memiliki laptop
- Ijazah minimal S1
Fasilitas
- Modul & materi pembelajaran
- 4× pelatihan online via Zoom
- Rekaman pelatihan (Zoom)
- 1× uji kompetensi offline (tatap muka)
- Coffee break & makan siang
- Merchandise
Sertifikat yang didapat
- Sertifikat Pelatihan Pelaksanaan Pemeriksaan Laporan Keuangan (40 JP)
- Sertifikat Kompetensi BNSP Pelaksanaan Pemeriksaan Laporan Keuangan
| No | Kode unit | Judul unit |
|---|---|---|
| 1 | M.69PPTA00.016.1 | Memberikan Dukungan Penanganan Risiko |
| 2 | M.69PPTA00.017.1 | Melakukan Pekerjaan Penanganan Risiko |
| 3 | M.69PPTA00.018.1 | Memberikan Dukungan Penyusunan Laporan Auditor Independen |
BaruPelaksanaan Penyediaan Informasi Akuntansi ManajerialLihat detailTutup
- FormatHybrid (uji tatap muka)
- Syarat pendidikanMin. S1
- Durasi40 JP
Pelaksanaan Penyediaan Informasi Akuntansi Manajerial adalah skema sertifikasi yang berfokus pada kemampuan mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan informasi keuangan serta non-keuangan yang digunakan untuk mendukung proses perencanaan, pengendalian, dan pengambilan keputusan manajemen.
Peserta yang lulus akan memperoleh sertifikat kompetensi resmi sebagai bukti keahlian dalam pelaksanaan penyediaan informasi akuntansi manajerial secara profesional dan sesuai standar. Pelatihan ini tersedia untuk individu maupun kelompok dari instansi perusahaan.
Persyaratan
- KTP
- Pas foto latar merah
- SK kerja (surat keterangan kerja)
- CV
- Memiliki laptop
- Ijazah minimal S1
Fasilitas
- Modul & materi pembelajaran
- 4× pelatihan online via Zoom
- Rekaman pelatihan (Zoom)
- 1× uji kompetensi offline (tatap muka)
- Coffee break & makan siang
- Merchandise
Sertifikat yang didapat
- Sertifikat Pelatihan Pelaksanaan Penyediaan Informasi Akuntansi Manajerial (40 JP)
- Sertifikat Kompetensi BNSP Pelaksanaan Penyediaan Informasi Akuntansi Manajerial
| No | Kode unit | Judul unit |
|---|---|---|
| 1 | M.69PPTA00.008.3 | Melakukan Komunikasi yang Efektif |
| 2 | M.69PPTA00.009.1 | Memberikan Informasi Akuntansi Manajerial |
| 3 | M.69PPTA00.010.1 | Mengumpulkan Data untuk Penyusunan Informasi Akuntansi Manajerial |
| 4 | M.69PPTA00.011.1 | Menyiapkan Informasi Akuntansi Manajerial Terkait Pengambilan Keputusan |
BaruPelaksanaan Penyediaan Informasi Akuntansi KeuanganLihat detailTutup
- FormatHybrid (uji tatap muka)
- Syarat pendidikanMin. S1
- Durasi40 JP
Pelaksanaan Penyediaan Informasi Akuntansi Keuangan adalah skema sertifikasi yang berfokus pada kemampuan mengumpulkan, mencatat, mengolah, dan menyajikan informasi akuntansi keuangan sesuai standar akuntansi yang berlaku.
Peserta yang lulus akan memperoleh sertifikat kompetensi resmi sebagai bukti keahlian dalam pelaksanaan penyediaan informasi akuntansi keuangan secara profesional dan sesuai standar yang berlaku. Pelatihan ini tersedia untuk individu maupun kelompok dari instansi perusahaan.
Persyaratan
- KTP
- Pas foto latar merah
- SK kerja (surat keterangan kerja)
- CV
- Memiliki laptop
- Ijazah minimal S1
Fasilitas
- Modul & materi pembelajaran
- 4× pelatihan online via Zoom
- Rekaman pelatihan (Zoom)
- 1× uji kompetensi offline (tatap muka)
- Coffee break & makan siang
- Merchandise
Sertifikat yang didapat
- Sertifikat Pelatihan Pelaksanaan Penyediaan Informasi Akuntansi Keuangan (40 JP)
- Sertifikat Kompetensi BNSP Pelaksanaan Penyediaan Informasi Akuntansi Keuangan
| No | Kode unit | Judul unit |
|---|---|---|
| 1 | M.69PPTA00.001.3 | Mempersiapkan Entri Jurnal |
| 2 | M.69PPTA00.002.1 | Mengelola Akun dalam Laporan Keuangan |
| 3 | M.69PPTA00.003.3 | Memproses Buku Besar |
| 4 | M.69PPTA00.004.7 | Menyusun Laporan Keuangan Entitas Tunggal untuk Skala Usaha Mikro, Kecil dan Menengah |
| 5 | M.69PPTA00.005.1 | Menyusun Laporan Keuangan Entitas Tunggal untuk Skala Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dengan Menggunakan Aplikasi Komputer Akuntansi |
| 6 | M.69PPTA00.006.1 | Menyusun Laporan Keuangan Entitas Tunggal untuk Keseluruhan Skala Usaha |
| 7 | M.69PPTA00.007.3 | Menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi |
Pasar Modal
4 skema
BaruWakil Perantara Pedagang Efek (WPPE)Lihat detailTutup
- FormatOnline
- Syarat pendidikanMin. SMA/SMK + 3 th pengalaman
- Durasi40 JP
Sertifikasi Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) berfokus pada kompetensi penguasaan mekanisme perdagangan saham (ekuitas), obligasi (utang/sukuk), analisis investasi, serta penerapan etika dan regulasi pasar modal yang berlaku. Lulusan program ini akan mendapatkan sertifikat kompetensi resmi sebagai syarat utama berkarier di perusahaan sekuritas.
Persyaratan
- KTP
- Pas foto latar merah
- SK kerja (surat keterangan kerja)
- CV
- Memiliki laptop
- Ijazah minimal SMA/SMK & pengalaman minimal 3 tahun
Fasilitas
- Modul & materi pembelajaran
- 4× pelatihan online via Zoom
- Rekaman pelatihan (Zoom)
- 1× uji kompetensi online
- Merchandise
Sertifikat yang didapat
- Sertifikat Pelatihan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) (40 JP)
- Sertifikat Kompetensi BNSP Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE)
| No | Kode unit | Judul unit |
|---|---|---|
| 1 | K.66BPM00.014.1 | Merekomendasikan Efek Bersifat Ekuitas Kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek |
| 2 | K.66BPM00.015.1 | Merekomendasikan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek |
| 3 | K.66BPM00.016.1 | Melakukan Transaksi Efek Bersifat Ekuitas Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek |
| 4 | K.66BPM00.017.1 | Melakukan Transaksi Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek |
| 5 | K.66BPM00.018.1 | Memantau penyelesaian transaksi efek terkait kegiatan perantara pedagang efek |
| 6 | K.66BPM00.019.1 | Menerapkan pengelolaan risiko terkait kegiatan perantara pedagang efek |
| 7 | K.66BPM00.020.1 | Memantau portofolio efek terkait kegiatan perantara pedagang efek |
| 8 | K.66BPM00.011.1 | Memasarkan Efek Bersifat Ekuitas Kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek |
| 9 | K.66BPM00.012.1 | Memasarkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk kepada calon nasabah Perantara Pedagang Efek |
| 10 | K.66BPM00.013.1 | Melakukan Pembukaan Rekening Efek Untuk Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek |
| 11 | K.66BPM00.051.1 | Menyusun kegiatan pemasaran produk investasi dasar dan produk investasi dasar syariah |
| 12 | K.66BPM00.052.1 | Memasarkan produk investasi dasar dan produk investasi dasar syariah |
| 13 | K.66BPM00.054.1 | Menyusun laporan kegiatan pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah |
| 14 | K.66BPM00.055.1 | Melakukan promosi produk investasi dan produk investasi syariah |
| 15 | K.66BPM00.056.1 | Menyusun kegiatan pemasaran produk investasi alternatif dan produk investasi alternatif syariah |
| 16 | K.66BPM00.057.1 | Memasarkan produk investasi alternatif dan produk investasi alternatif syariah |
| 17 | K.66BPM00.058.1 | Melaksanakan evaluasi pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah |
BaruWakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P)Lihat detailTutup
- FormatOnline
- Syarat pendidikanMin. SMA/SMK + 2 th pengalaman
- Durasi40 JP
Sertifikasi Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P) adalah skema kompetensi bagi profesional yang fokus pada fungsi pemasaran dan edukasi di pasar modal. Program ini membekali peserta dengan kemampuan memasarkan instrumen saham, obligasi/sukuk, hingga produk investasi syariah, serta melakukan pembukaan rekening efek dan memberikan rekomendasi investasi sesuai regulasi yang berlaku.
Persyaratan
- KTP
- Pas foto latar merah
- SK kerja (surat keterangan kerja)
- CV
- Memiliki laptop
- Ijazah minimal SMA/SMK & pengalaman minimal 2 tahun
Fasilitas
- Modul & materi pembelajaran
- 4× pelatihan online via Zoom
- Rekaman pelatihan (Zoom)
- 1× uji kompetensi online
- Merchandise
Sertifikat yang didapat
- Sertifikat Pelatihan Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P) (40 JP)
- Sertifikat Kompetensi BNSP Wakil Perantara Pedagang Efek Pemasaran (WPPE-P)
| No | Kode unit | Judul unit |
|---|---|---|
| 1 | K.66BPM00.011.1 | Memasarkan Efek Bersifat Ekuitas Kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek |
| 2 | K.66BPM00.012.1 | Memasarkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Kepada Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek |
| 3 | K.66BPM00.016.1 | Melakukan Transaksi Efek Bersifat Ekuitas Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek |
| 4 | K.66BPM00.017.1 | Melakukan Transaksi Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek |
| 5 | K.66BPM00.013.1 | Melakukan Pembukaan Rekening Efek Untuk Calon Nasabah Perantara Pedagang Efek |
| 6 | K.66BPM00.014.1 | Merekomendasikan Efek Bersifat Ekuitas Kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek |
| 7 | K.66BPM00.015.1 | Merekomendasikan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek |
| 8 | K.66BPM00.051.1 | Menyusun kegiatan pemasaran produk investasi dasar dan produk investasi dasar syariah |
| 9 | K.66BPM00.052.1 | Memasarkan produk investasi dasar dan produk investasi dasar syariah |
| 10 | K.66BPM00.054.1 | Menyusun laporan kegiatan pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah |
| 11 | K.66BPM00.055.1 | Melakukan promosi produk investasi dan produk investasi syariah |
| 12 | K.66BPM00.058.1 | Melaksanakan evaluasi pemasaran produk investasi dan produk investasi syariah |
BaruWakil Penjamin Emisi Efek (WPEE)Lihat detailTutup
- FormatOnline
- Syarat pendidikanMin. SMA/SMK + 3 th pengalaman
- Durasi40 JP
Sertifikasi Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) adalah skema kompetensi tingkat tinggi bagi profesional di bidang Investment Banking untuk mengelola proses Penawaran Umum (IPO) dan aksi korporasi. Peserta akan dibekali kemampuan valuasi efek, uji tuntas (due diligence), serta pengelolaan pendaftaran hingga pencatatan efek di bursa sesuai regulasi OJK. Sertifikat ini merupakan bukti keahlian resmi untuk menjalankan fungsi penjaminan emisi secara profesional dan akuntabel.
Persyaratan
- KTP
- Pas foto latar merah
- SK kerja (surat keterangan kerja)
- CV
- Memiliki laptop
- Ijazah minimal SMA/SMK & pengalaman minimal 3 tahun
Fasilitas
- Modul & materi pembelajaran
- 4× pelatihan online via Zoom
- Rekaman pelatihan (Zoom)
- 1× uji kompetensi online
- Merchandise
Sertifikat yang didapat
- Sertifikat Pelatihan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) (40 JP)
- Sertifikat Kompetensi BNSP Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE)
| No | Kode unit | Judul unit |
|---|---|---|
| 1 | K.66BPM00.002.1 | Melakukan evaluasi fundamental perusahaan |
| 2 | K.66BPM00.004.1 | Melaksanakan kegiatan restrukturisasi keuangan perusahaan dan/atau aksi korporasi nasabah |
| 3 | K.66BPM00.007.1 | Mengoordinir kegiatan uji tuntas kelengkapan dokumen dan prospektus untuk penawaran umum efek |
| 4 | K.66BPM00.008.1 | Mengelola kegiatan pendaftaran penawaran umum efek |
| 5 | K.66BPM00.009.1 | Mengelola kegiatan penawaran awal dan penjaminan emisi efek |
| 6 | K.66BPM00.010.1 | Mengelola kegiatan penawaran umum dan pencatatan efek |
| 7 | K.66BPM00.003.1 | Menyusun usulan restrukturisasi keuangan perusahaan dan/atau aksi korporasi nasabah |
| 8 | K.66BPM00.005.1 | Melaksanakan kegiatan penawaran jasa penjamin pelaksana emisi efek dalam penawaran umum |
| 9 | K.66BPM00.006.1 | Melakukan kegiatan koordinasi persiapan penawaran umum efek |
| 10 | K.66BPM00.014.1 | Merekomendasikan Efek Bersifat Ekuitas Kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek |
| 11 | K.66BPM00.015.1 | Merekomendasikan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Kepada Nasabah Perantara Pedagang Efek |
| 12 | K.66BPM00.016.1 | Melakukan Transaksi Efek Bersifat Ekuitas Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek |
| 13 | K.66BPM00.017.1 | Melakukan Transaksi Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk Terkait Kegiatan Perantara Pedagang Efek |
| 14 | K.66BPM00.018.1 | Memantau penyelesaian transaksi efek terkait kegiatan perantara pedagang efek |
| 15 | K.66BPM00.019.1 | Menerapkan pengelolaan risiko terkait kegiatan perantara pedagang efek |
| 16 | K.66BPM00.020.1 | Memantau portofolio efek terkait kegiatan perantara pedagang efek |
| 17 | K.66BPM00.041.1 | Melakukan valuasi efek berbasis ekuitas |
| 18 | K.66BPM00.043.1 | Melakukan valuasi efek pendapatan tetap |
BaruWakil Manajer Investasi (WMI)Lihat detailTutup
- FormatOnline
- Syarat pendidikanMin. SMA/SMK + 3 th pengalaman
- Durasi40 JP
Sertifikasi Wakil Manajer Investasi (WMI) adalah skema kompetensi profesional bagi pengelola dana nasabah atau portofolio investasi secara kolektif. Program ini membekali peserta dengan keahlian dalam menyusun strategi investasi, menganalisis profil risiko, hingga memberikan jasa penasihat investasi yang akuntabel. Dengan sertifikasi ini, lulusan memiliki sertifikat kompetensi resmi sebagai bekal mengelola aset dasar portofolio, termasuk instrumen berbasis syariah, sesuai standar OJK dan BNSP.
Persyaratan
- KTP
- Pas foto latar merah
- SK kerja (surat keterangan kerja)
- CV
- Memiliki laptop
- Ijazah minimal SMA/SMK & pengalaman minimal 3 tahun
Fasilitas
- Modul & materi pembelajaran
- 4× pelatihan online via Zoom
- Rekaman pelatihan (Zoom)
- 1× uji kompetensi online
- Merchandise
Sertifikat yang didapat
- Sertifikat Pelatihan Wakil Manajer Investasi (WMI) (40 JP)
- Sertifikat Kompetensi BNSP Wakil Manajer Investasi (WMI)
| No | Kode unit | Judul unit |
|---|---|---|
| 1 | K.66BPM00.026.1 | Melakukan Analisis Peluang dan Risiko Investasi |
| 2 | K.66BPM00.027.1 | Menyusun Strategi Pengelolaan Investasi |
| 3 | K.66BPM00.030.1 | Melakukan Monitoring Kinerja Portofolio |
| 4 | K.66BPM00.031.1 | Memberikan Jasa Penasihat Investasi kepada Nasabah |
| 5 | K.66BPM00.034.1 | Melakukan Analisis Peluang dan Risiko Investasi Sesuai dengan Prinsip Syariah |
| 6 | K.66BPM00.028.1 | Membuat Kertas Kerja Pengelolaan Portofolio |
| 7 | K.66BPM00.029.1 | Melakukan Transaksi Aset Dasar Portofolio |
| 8 | K.66BPM00.035.1 | Melakukan Pengelolaan Portofolio Investasi Sesuai dengan Prinsip Syariah |
| 9 | K.66BPM00.036.1 | Melakukan Penyelesaian Transaksi Efek pada Pengelolaan Investasi |
Skema belum ditemukan. Coba kata lain, atau tanyakan skema yang Anda cari.
Butuh skema lain atau satu angkatan untuk perusahaan?
Kami terbuka bekerja sama dengan perusahaan dan kampus, termasuk untuk skema di luar katalog ini.
Yang Anda dapat
Rincian bisa berbeda per skema. Cek di kartu skemanya.
- Diakui nasional
Diterbitkan LSP berlisensi atas nama BNSP.
- Berbasis SKKNI
Unit kompetensi tertulis jelas di tiap skema.
- Dua sertifikat
Sertifikat pelatihan 40 JP dan Sertifikat Kompetensi BNSP.
- Individu atau tim
Satu orang atau satu angkatan dari perusahaan dan kampus.
Fasilitas
- Modul dan materi pembelajaran
- Pelatihan live via Zoom, umumnya 4 sesi (beberapa skema 3 sesi atau 2× full-day)
- Rekaman pelatihan
- 1× uji kompetensi, online atau tatap muka
- Merchandise
- Coffee break dan makan siang saat uji tatap muka (skema tertentu)
Persyaratan umum
- KTP
- Pas foto latar merah
- SK kerja (surat keterangan kerja)
- CV
- Laptop
- Ijazah sesuai skema, SMP sampai S1 (beberapa skema meminta pengalaman kerja)
Format
- Online: pelatihan dan uji kompetensi online
- Hybrid: pelatihan online, uji kompetensi tatap muka
- In-house: untuk kelompok, akomodasi menyesuaikan kota lokasi
Alur sampai bersertifikat
Lima langkah yang jelas dari awal.
- 01
Konsultasi dan pilih skema
Kami bantu pilih skema yang sesuai peran peserta.
- 02
Lengkapi persyaratan
KTP, pas foto, SK kerja, CV, dan ijazah.
- 03
Pelatihan 40 JP
Live via Zoom, dengan modul dan rekaman.
- 04
Uji kompetensi
Online atau tatap muka, dinilai asesor.
- 05
Terbit sertifikat
Sertifikat pelatihan dan Sertifikat Kompetensi BNSP.
Ingin tim dilatih dulu?
Gabungkan dengan Training Corporate: Power BI, Excel, AI, dan proses bisnis.
Pertanyaan seputar sertifikasi BNSP
Belum terjawab? Chat kami.
Apa itu sertifikasi BNSP?
BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) adalah lembaga independen bentukan pemerintah untuk sertifikasi kompetensi kerja di Indonesia. Sertifikat Kompetensi diterbitkan LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) berlisensi BNSP setelah peserta dinyatakan kompeten dalam uji kompetensi berbasis SKKNI.
Apa bedanya sertifikat pelatihan dan Sertifikat Kompetensi BNSP?
Sertifikat pelatihan (40 JP) membuktikan Anda sudah mengikuti pelatihan. Sertifikat Kompetensi BNSP membuktikan Anda dinyatakan kompeten lewat uji kompetensi. Peserta program ini bisa mendapat keduanya.
Berapa lama programnya?
Pelatihan setara 40 JP, umumnya 4 sesi live via Zoom (beberapa skema 3 sesi, atau 2 sesi full-day untuk skema SDM), lalu 1× uji kompetensi. Jadwal pasti dikonfirmasi saat pendaftaran.
Online atau tatap muka?
Skema Online: pelatihan dan uji kompetensi online. Skema Hybrid: pelatihan online, uji kompetensi tatap muka. Untuk kelompok, keduanya bisa diadakan offline (in-house). Akomodasi menyesuaikan kota lokasi.
Apa saja persyaratannya?
Umumnya KTP, pas foto latar merah, SK kerja, CV, laptop, dan ijazah sesuai skema (SMP sampai S1). Beberapa skema, seperti instruktur dan pasar modal, juga meminta pengalaman kerja. Rinciannya ada di tiap kartu skema.
Bisa untuk satu tim perusahaan atau kampus?
Bisa. Program tersedia untuk individu maupun kelompok dari perusahaan dan instansi. Kami juga terbuka untuk skema BNSP di luar katalog ini.
Berapa biayanya?
Biaya menyesuaikan skema, jumlah peserta, dan format, jadi tidak kami cantumkan di sini. Kirim formulir atau chat WhatsApp. Penawaran resmi kami kirim dalam 1×24 jam.
Berapa lama Sertifikat Kompetensi BNSP berlaku?
Masa berlaku tertera di sertifikat, umumnya 3 tahun. Setelah itu pemegang sertifikat bisa mengikuti sertifikasi ulang sesuai ketentuan LSP.
Order sertifikasi BNSP
Pilih skema di formulir. Kami bantu sampai bersertifikat.
Setelah Anda mengirim
Formulir order
Sekitar 1 menit
Kontak langsung